GOOD NEWS! KPM di Kota Solok Pemilik KK Kategori Ini Dapat Bantuan Pemerintah Rp 7,4 Juta per Tahun

9 Februari 2023, 08:45 WIB
Ilustrasi KPM Bansos / Tangkapan Layar / kemensos.go.id /

CilacapUpdate.com - Kabar baik bagi warga Kota Solok, khususnya Kelompok Penerima Manfaat (KPM) dengan Kartu Keluarga (KK) kategori tertentu akan mendapatkan bantuan langsung tunai sebesar Rp 7,4 juta per tahun.

Sudah menjadi rahasia umum, khususnya KPM di Kota Solok saat ini sedang menunggu proses pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 tahun 2023 yang disalurkan oleh Kemensos.

Tetapi, Kemensos melalui laman resminya belum menyatakan siaran press maupun melalui surat pemberitahuan.

Terutama perihal mekanisme penyalurannya, apakah akan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau melalui PT Pos Indonesia.

Baca Juga: BANTUAN RUMAH CIMAHI! BSPS 2023 di Kota Cimahi Segera Cair? Ini Syarat dan Cara Daftar!

Oleh karena itu, KPM atau masyarakat umumnya perlu mengantisipasi hal ini dengan mempersiapkan diri sejak sekarang.

Apa saja yang harus dipersiapkan oleh para KPM? berikut ini adalah hal-hal yang perlu disiapkan seperti dikutip Cilacap Update dari berbagai sumber:

Siapkan kartu KKS, ini perlu dipersiapkan untuk mengantisipasi di tahap 1 tahun 2023 yang kemungkinan disalurkan melalui kartu KKS secara non tunai.

Apabila nanti memang sudah positif proses penyalurannya secara tunai melalui PT Pos Indonesia, KPM harus segera pulang ke daerah asalnya.

Karena seperti yang kita ketahui jika proses pencairannya melalui Kantor Pos harus diambil sendiri oleh penerima tersebut.

Kemungkinan besar di bulan Februari 2023 ini penyaluran PKH tahap 1 akan di mulai. Namun apabila di bulan Februari ini tidak ada penyaluran, kemungkinan besar nanti ada di minggu pertama di bulan selanjutnya atau Maret.

Baca Juga: BANTUAN RUMAH BANJARNEGARA! BSPS 2023 di Banjarnegara Segera Cair? Ini Syarat dan Cara Daftar!

Terkait nominal bantuan PKH pada tahun 2023 sesuai SK terakhir yang diterbitkan oleh Kemensos, kemungkinan masih sama dengan jumlah maksimal komponen ataupun anggota keluarga dalam satu KK.

Yakni yang bisa masuk perhitungan bantuan PKH itu adalah 4 orang anggota keluarga saja. Di mana empat anggota keluarga tersebut bisa terdiri dari yang pertama adalah ibu hamil.

Yang mana bantuan untuk ibu hamil adalah sebesar Rp 750.000 per 3 bulan dan atau per tahunnya adalah sebesar Rp 3 juta.

Yang kedua yang memiliki peluang untuk mendapatkan bantuan adalah anak balita usia 0 hingga 6 tahun, di mana bantuannya sebesar Rp 750.000 per tahapnya.

Baca Juga: BANTUAN RUMAH BOGOR! BSPS 2023 di Kabupaten Bogor Segera Cair? Ini Syarat dan Cara Daftar!

Sedangkan per tahunnya adalah Rp 3 juta dan maksimal dua orang balita dalam satu KK yang bisa masuk perhitungan bantuan PKH.

Kemudian yang ketiga adalah anak SD/sederajat atau komponen pendidikan kategori SD/sederajat. Di mana bantuannya sebesar Rp 225.000 per 3 bulan dan atau per tahunnya adalah Rp 900.000.

Selanjutnya yang keempat adalah kategori jenjang pendidikan SMP sederajat, yang mana bantuannya adalah sebesar Rp 375.000 perbulan dan atau per tahunnya adalah 1 juta 500.000

Kemudian yang kelima adalah jenjang pendidikan SMA/sederajat yang besarannya yaitu Rp 500.000 per 3 bulannya dan atau per tahunnya bantuannya adalah Rp 2 juta.

Yang keenam adalah komponen Kesejahteraan Sosial kategori lansia usia 60 tahun keatas. Di mana bantuannya sebesar 600.000/3 bulan, sedangkan per tahunnya adalah 2,4 juta.

Baca Juga: BANTUAN RUMAH BANTUL! BSPS 2023 di Kabupaten Bantul Segera Cair? Ini Syarat dan Cara Daftar!

Yang terakhir adalah terdiri dari disabilitas berat sebesar Rp 600.000 per 3 bulan, dan atau per tahunnya adalah Rp 2.400.000.

Dengan penjelasan di atas, artinya bagi KPM yang memiliki data KK dengan kategori seperti di jelaskan di atas bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp 7.400.000.

Itulah kabar baik bagi warga Kota Solok, khususnya KPM dengan KK kategori tertentu untuk mempersiapkan diri supaya berpeluang mendapatkan bantuan langsung tunai sebesar Rp 7,4 juta per tahun.***

Editor: Siyam

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler