Daftar Gaji Pegawai di Pertamina Ada yang Hampir 70 Juta!

11 Desember 2022, 06:00 WIB
Halo Warga Cilacap! PT Pertamina Buka Lowongan Kerja Terbaru, Gaji Capai Puluhan Juta Per Bulan, Kamu Mau?/Tangkapan Layar/pertamina.hcdrecruitment.com /

CilacapUpdate.com - Pertamina merupakan perusahaan energi nasional Indonesia yang bergerak di bidang produksi, pengangkutan, dan penjualan minyak, gas, dan energi terbarukan.

Pertamina juga merupakan salah satu perusahaan yang berada di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang terkenal dengan memberikan gaji tinggi bagi pegawainya.

Perusahaan ini didirikan pada tahun 1957 dan merupakan salah satu perusahaan energi terbesar di Asia Tenggara.

Baca Juga: Pantes Banyak yang Minat! Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Negri Sipil PNS Berdasarkan Golonganya 2022

PT Pertamina memiliki berbagai macam anak perusahaan yang menangani berbagai aspek bisnisnya. Termasuk Pertamina Hulu Energi, Pertamina EP, Pertamina Drilling, dan Pertamina Retail.

Sebagai perusahaan milik negara, PT Pertamina memainkan peran penting dalam pembangunan ekonomi Indonesia dan memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara.

Dengan memiliki peran yang sangat penting, tak heran pendapatan dari perusahaan ini sangatlah besar.

Baca Juga: 15 Perusahaan Ini Memberi Gaji Tertinggi di Indonesia, Apa Saja?

Selain itu kinerja bisnis yang besar Pertamina juga memberikan kesejahteraan bagi pegawainya.

Dikutip dari CilacapUpdate dan berbagai sumber, berikut ini daftar gaji pegawai di perusahaan Pertamina.

1. Petugas SPBU: Rp 1.900.000 – Rp 5.100.000

2. Customer Service: Rp 3.350.000 – Rp 3.640.000

3. Pustakawan (Librarian): Rp 4.900.000 – Rp 5.200.000

4. Pegawai Magang: Rp 1.760.000 – Rp 3.070.000

5. Pegawai Magang Health, Safety and Environment: Rp 5.350.000 – Rp 5.770.000

6. HRD: Rp 12.800.000 – Rp 13.800.000

7. Staf Akuntansi: Rp 9.600.000 – Rp 10.500.000

8. Staf Administrasi: Rp 19.400.000 – Rp 21.070.000

9. Engineer: Rp 8.890.000 – Rp 21.400.000

10. Pekerja Kilang: Rp 14.000.000 – Rp 26.000.000

11. Reservoir Engineer: Rp 21.840.000 – Rp 32.740.000

12. Pengawas HSE: Rp 24.160.000 – Rp 26.300.000

13. Engineering Manager: Rp 55.500.000 – Rp 59.900.000

14. Manager IT Solution: Rp 57.500.000 – Rp 62.500.000

15. Chief Supply Chain: Rp 63.590.000 – Rp 68.970.000

Baca Juga: 10 Jurusan Kuliah yang Menjanjikan Gaji Tinggi Untuk Wanita, Girls Simak Yuk!

Pertamina memberikan upah gaji bagi pegawainya sesuai dengan posisi yang dan tanggung jawabnya.

adapun nominal gaji diatas belum termasuk tunjangan untuk pegawai, tunjangan hari raya dan tunjangan lainya.

Dalam beberapa kategori perusahaan Pertamina juga memberikan rumah dinas bagi pegawainya.

Selain itu perusahaan miliki pemerintah ini juga, mempunyai beragam anak perusahaan, dilansir dari situs resmi Pertamina, berikut ini daftar anak perusahaanya:

1. PT Pertamina EP

2. PT Pertamina Geothermal Energy

3. PT Pertamina Hulu Energi

4. PT Pertamina EP Cepu

5. PT Pertamina EP Cepu ADK

6. PT Pertamina Drilling Services Indonesia

7. PT Pertamina Internasional EP

8. PT Tugu Pratama Indonesia

9. PT Pertamina Dana Ventura

10. PT Pertamina Bina Medika

11. PT Patra Jasa

12. PT Pelita Air Service

13. PT Pertamina Gas

14. PT Pertamina Lubricants

15. PT Pertamina Patra Niaga

16. PT Pertamina Trans Kontinental

17. PT Pertamina Retail

18. PT Pertamina Training & Consulting

19. PT Nusantara Regas

20. Dana Pensiun Pertamina

21. PT Patra Dok Dumai

22. PT Pertamina International Shipping

Baca Juga: 5 Universitas dengan Jurusan Teknik Sipil Terbaik di Indonesia Peluang Gaji Besar, Mana yang Kamu Pilih?

Perlu diketahui beberapa anak perusahaan di Pertamina memiliki hak partisipasi hampir 100 Persen. selain itu, tidak semua perusahaan Pertamina memproduksi minyak dan gas.

Ada beberapa perusahaan yang berfokus pada sektor pengelolalaan seperi human capital, dana pensiun dan masih banyak yang lainya.

Demikian informasi tentang gaji Pertamina yang bisa kamu dapatkan jika bekerja di perusahaan tersebut.

Namun gaji perusahaan tentunya di sesuaikan dengan nilai (UMK) yang berlaku pada setiap daerah.***

Editor: Lutfi Ramadhan

Sumber: Pertamina

Tags

Terkini

Terpopuler