Perkuat Penanganan Hukum Tata Usaha Negara, Pemkab Cilacap dan Kejari Sepakati 6 Nota Kesepakatan!

- 7 Juni 2024, 17:21 WIB
Pemerintah Kabupaten Cilacap menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Cilacap, dalam bentuk penandatanganan Nota Kesepakatan untuk memperkuat penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Pemerintah Kabupaten Cilacap menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Cilacap, dalam bentuk penandatanganan Nota Kesepakatan untuk memperkuat penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. /humas.cilacapkab.go.id

Dalam sambutannya pada acara penandatanganan nota kesepakatan, Pj. Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, menegaskan bahwa kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Cilacap dan Kejaksaan Negeri Cilacap merupakan langkah awal untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara.

Nota kesepakatan ini bertujuan untuk menangani berbagai masalah hukum yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap, baik di dalam maupun di luar pengadilan, terkait pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di wilayah Cilacap.

“Semoga nota kesepakatan ini dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, tertib, dan bersih serta dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya di wilayah Kabupaten Cilacap,” kata Awaluddin dilansir humas.cilacapkab.go.id.

Senada dengan Pj. Bupati Cilacap, Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Sunarko, menyampaikan bahwa pihaknya selalu siap dalam melakukan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Cilacap.

“Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Cilacap yang telah memberikan kepercayaan kepada kami dengan adanya penandatanganan hari ini. Mudah-mudahan kita bisa memberikan pendampingan secara maksimal kepada kepentingan-kepentingan yang dibutuhkan oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap,” katanya.

Baca Juga: Kerupuk soto hingga Cincau Hitam Berformalin Ditemukan di Cilacap, Ini Kata TJKPD!

Nota kesepakatan yang ditandatangani mencakup enam ruang lingkup utama, yaitu pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, pengembalian atau pemulihan aset, kerjasama dalam peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia, serta kerjasama dalam mitigasi risiko hukum termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.

Dengan adanya enam ruang lingkup ini, perangkat daerah diharapkan dapat memanfaatkannya dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Hal ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, tertib, dan bersih, yang selaras dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diimbau untuk segera melaksanakan pendampingan dengan Kejaksaan Negeri Cilacap guna mengoptimalkan penerapan kesepakatan ini.***

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: humas.cilacapkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah