Beri Dukungan, BPJS Ketenagakerjaan Cilacap Hadir untuk Distributor dan KPL Pupuk Bersubsidi Se-kabupaten!

- 25 Juli 2023, 18:54 WIB
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Cilacap terus memberi dukungan kepada pelaku usaha, di antaranya dengan menyelenggarakan sosialisasi manfaat program perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada distributor dan KPL Pupuk Bersubsidi se-kabupaten Cilacap.
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Cilacap terus memberi dukungan kepada pelaku usaha, di antaranya dengan menyelenggarakan sosialisasi manfaat program perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada distributor dan KPL Pupuk Bersubsidi se-kabupaten Cilacap. /

CilacapUpdate.com - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Cilacap terus memberi dukungan kepada pelaku usaha, di antaranya dengan menyelenggarakan sosialisasi manfaat program perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada distributor dan KPL Pupuk Bersubsidi se-kabupaten Cilacap.

Pada acara yang digelar di Aula Dinas Pertanian Cilacap Selasa (25/7/2023) tersebut, juga dihadiri Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cilacap, Kepala bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian Agung Widiatmoko.

Pada kesempatan tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cilacap Yudi Amrinal mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, tentang 'Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan', bahwa manfaat program BPJamsostek ini, tidak hanya bagi para pekerja yang bekerja di suatu perusahaan atau badan usaha saja.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Cilacap Sosialisasi Pentingnya Jaminan Sosial Bagi Pelaku UMKM di Ultah Al-Irsyad

Ia menjelaskan, bahwa para pelaku distributor maupun KPL pupuk subsidi, juga bisa mendapatkan perlindungan dari BPJamsostek.

"Fokus kami adalah memberikan perlindungan dari resiko-resiko pekerjaan, yang tentu tidak ada yang tahu kapan dimana dan kepada siapa saja terjadi. Kami memiliki program yang sifatnya perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja atau yang disingkat JKK, dan Jaminan Kematian atau yang biasa disebut JKM," ungkapnya.

Yudi mengatakan, manfaat jaminan kecelakaan kerja merupakan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk penggantian berupa santunan dan kompensasi.

"Juga pelayanan kesehatan dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja mulai dari saat berangkat kerja, di dalam lingkungan kerja, sampai tiba kembali ke rumah atau menderita penyakit akibat kerja,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x