Keputusan mengenai gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan badan ad hoc lainnya ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024
Berikut daftar besaran jumlah gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan petugas badan ad hoc lainnya yang dikutip dari laman resmi KPU Kabupaten Cilacap:
Baca Juga: PINJAMAN BRI CILACAP! Ini Syarat Pinjaman KUR BRI 2023 di Cilacap Tanpa Jaminan, Untuk Usaha?
- KPPS: Rp 1.200.000
- KPPS: Rp 1.100.000
- Ketua PPK: Rp 2.500.000
- Anggota PPK: Rp 2.200.000
- Ketua PPS: Rp 1.500.000
- Anggota PPS: Rp 1.300.000