CilacapUpdate.com - Seorang warga Kecamatan Cipari melaporkan tetangganya yang berinisial S (39). S dilaporkan setelah diduga melakukan perbuatan cabul dan sodomi kepada anak pelapor yang masih berusia 14 tahun.
Setelah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, S langsung diamankan Unit PPA Polres Cilacap. Hasil pemeriksaan kepada korban dan tersangka, S telah melangsungkan perbuatan tersebut sejak 2019. Tetapi aksi pelaku baru diketahui pada 30 Desember 2021 pukul 24.00 lalu.
Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengungkapkan, pada malam kejadian, tersangka yang biasa berkunjung ke rumah pelapor, diketahui mondar-mandir di dalam rumah pelapor.
Baca Juga: 8 Wisata Keren Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap , Beserta Alamat Lengkap dan Jam Bukanya
Pelapor yag merasa curiga karena S belum pulang kemudian menanyakan kepada terlapor, "Sudah malam ko belum pulang".
Tetapi pertanyaan tersebut tidak digubris tersangka. Pelapor kemudian kaget saat sudah di dalam kamar, dia mendengar seperti ada suara benturan keras.
Saat itu, pelapor keluar kamar dan melihat tersangka sedang menarik anak pelapor ke dalam kamar mandi. Pelapor saat itu langsung mengejar dan mendobrak pintu kamar mandi tersebut.
Saat itu tersangka sudah menelanjangi celana anak pelapor di dalam kamar mandi tersebut.
Baca Juga: Jalan Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap diyakini Tingkatkan Pergerakan Logistik Jawa Bagian Selatan