HONORER di Kabupaten Mojokerto 2023 AKHIRNYA BAHAGIA, Gaji 4 Golongan Honorer Ini Sudah Dijamin Pemerintah

Tayang: 6 Februari 2023, 18:42 WIB
Penulis: Riza Aufaqul Umam
Editor: Siyam
Ilustrasi HONORER di Kabupaten Mojokerto 2023./ Tangkapan Layar Sekolah Kemendikbud
Ilustrasi HONORER di Kabupaten Mojokerto 2023./ Tangkapan Layar Sekolah Kemendikbud /

CilacapUpdate - Berikut ini merupakan informasi mengenai perkembangan terkini nasib honorer 4 golongan tahun 2023 di Kabupaten Mojokerto Jawa Timur serta seluruh honorer yang ada di Indonesia.

Tidak tanggung-tanggung nantinya untuk seluruh honorer di Kabupaten Mojokerto Jawa Timur serta yang terdapat di tiga puluh empat provinsi akan dijamin oleh pemerintah melalui kementerian terkait.

Hal ini seketika akan membuat para honorer di Kabupaten Mojokerto Jawa Timur yang ribuan jumlahnya akhirnya merasa bahagia.

Perhatian pemerintah kepada para tenaga honorer di Kabupaten Mojokerto Jawa Timur tentu sangat disambut baik oleh tenaga non ASN ini.

Seperti problem yang telah usang, masalah gaji untuk tenaga honorer di Kabupaten Mojokerto dan seluruh daerah di Indonesia merupakan benang kusut yang belum juga rampung diselesaikan.

Penanganan masalah gaji ini pemerintah dengan tegas membuat peraturan terbaru untuk mengatur kesejahteraan guru honorer di Kabupaten Mojokerto dan seluruh daerah di Indonesia.

Untuk tahun ini, sepertinya akan ada sinyal baik buat honorer di Kabupaten Mojokerto dan 34 provinsi di Indonesia, untuk masalah gaji sendiri sudah ditentukan tapi untuk berapa besarannya dan apakah semua tenaga honorer akan masuk dalam aturan tersebut atau bagaimana.

Tenang, mari tarik nafas pelan dan pahami betul seluruh artikel infoemasi honorer di Kabupaten Mojokerto dan seluruh Indonesia ini, karena akan di jelaskan secara detail, untuk itu baca sampai selesai ya.

Untuk saat ini tenaga honorer seperti merasa sangat diprioritaskan atau seperti sudah menjadi pekerja yang sangat diperhatikan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah.

Halaman:

Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub