CilacapUpdate.com - Ada kabar menggembirakan untuk para tenaga honorer yang kini sudah resmi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun 2024. Pemerintah telah menetapkan skema gaji terbaru yang cukup menjanjikan.
Total penghasilan PPPK bisa menyentuh angka Rp6 juta per bulan, tergantung golongan dan masa kerja.
Tidak cuma gaji pokok, PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan yang membuat kesejahteraan mereka makin terjamin.
Baca Juga: Dari Ribuan Pelamar di Kebumen, Edi yang Sudah 35 Tahun Mengabdi Akhirnya Lolos PPPK 2025
Gaji Pokok PPPK 2024 Berdasarkan Golongan
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, gaji pokok PPPK terbagi dalam 17 golongan. Besarannya dimulai dari sekitar Rp1,9 juta untuk level terendah, dan bisa lebih dari Rp7 juta untuk golongan tertinggi.
Untuk posisi yang banyak diisi guru dan tenaga teknis lainnya, gaji pokoknya berkisar antara Rp3 juta sampai Rp6 juta per bulan.
Tunjangan Tambahan untuk PPPK
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas berbagai tunjangan, seperti:
Baca Juga: Hasil PPPK Tahap 2 Resmi Diumumkan Hari Ini! Cek Namamu Sekarang