CilacapUpdate.com - Kementerian ATR/BPN kini sudah mulai memberlakukan sertifikat tanah elektronik sebagai bagian dari modernisasi layanan pertanahan di Indonesia. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR Nomor 1 Tahun 2021.
Sertifikat elektronik diterbitkan untuk tanah yang baru didaftarkan atau sebagai pengganti sertifikat lama yang masih berbentuk fisik. Proses pengajuan bisa dilakukan secara sukarela di kantor pertanahan atau saat transaksi jual beli tanah.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengimbau masyarakat yang memiliki sertifikat terbitan antara tahun 1961 sampai 1997 segera mengubahnya ke sertifikat elektronik. Soalnya, sertifikat lama pada periode tersebut belum dilengkapi peta kadastral yang penting agar lokasi tanah jelas dan menghindari sengketa di masa depan.
Dia menjelaskan bahwa sertifikat lama biasanya tidak mencantumkan peta di bagian belakang sehingga bisa menimbulkan masalah terkait batas-batas tanah.
Nah, sertifikat elektronik ini berbeda dari sertifikat lama yang berupa buku fisik. Sertifikat elektronik berupa dokumen digital yang sah dan punya kekuatan hukum sama seperti sertifikat biasa. Dokumen digital ini disimpan dengan aman dalam brankas elektronik yang hanya bisa diakses pemiliknya lewat aplikasi Sentuh Tanahku.
Apa bedanya sertifikat elektronik dengan sertifikat lama?
-
Format dan Penyimpanan
Sertifikat lama berbentuk buku fisik dengan beberapa halaman, sementara sertifikat elektronik berupa satu lembar kertas khusus dan datanya disimpan secara digital. -
Akses dan Keamanan
Pemilik sertifikat elektronik bisa melihat dokumen mereka kapan saja lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Sertifikat ini dilengkapi QR code untuk memverifikasi keaslian sehingga risiko pemalsuan bisa diminimalisir. Kalau dokumen fisiknya hilang atau rusak, pemilik bisa cetak ulang sendiri lewat aplikasi.Berita Pilihan