Banjir Landa Pattongko Sinjai: 4 Hektare Sawah dan 37 Rumah Tergenang

Cilacap Update - 15 Jun 2025, 08:46 WIB
Penulis: Lutfi Ramadhan
Editor: Tim Cilacap Update
Ilustrasi : Curah hujan tinggi picu banjir di Kecamatan Tellulimpoe, Sinjai. Sungai Lolisang meluap, merendam sawah dan puluhan rumah warga di Desa Pattongko.
Ilustrasi : Curah hujan tinggi picu banjir di Kecamatan Tellulimpoe, Sinjai. Sungai Lolisang meluap, merendam sawah dan puluhan rumah warga di Desa Pattongko. /Dok pusatkrisis.kemkes.go.id

CilacapUpdate.com - Sekitar empat hektare sawah padi di Desa Pattongko, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, terancam gagal panen setelah terendam banjir selama dua hari terakhir. Tinggi genangan air mencapai lebih dari dua meter, membuat kondisi pertanian di wilayah tersebut memprihatinkan.

Menurut Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sinjai, Budiaman, banjir dipicu oleh curah hujan yang sangat tinggi sehingga menyebabkan Sungai Lolisang meluap. Luapan air tidak hanya membanjiri lahan pertanian, tetapi juga merendam 37 rumah warga yang tersebar di tiga dusun di Desa Pattongko.

“Dusun Lamberasa merupakan wilayah yang paling terdampak, terutama pada sektor pertaniannya,” ujar Budiaman saat dihubungi dari Makassar, Sabtu (tanggal sesuai kebutuhan).

Baca Juga: Pegadaian Terima Gadai Sertifikat Tanah, Pinjaman Mulai Rp5 Juta hingga Rp200 juta

Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Desa Pattongko, Khairul Asidin, yang mengungkapkan kekhawatirannya terhadap ancaman gagal panen yang membayangi petani di wilayahnya. Ia menyebut bahwa kerugian besar bisa dialami jika tanaman padi yang terendam tidak bisa diselamatkan.

“Jika kondisi ini berlanjut, petani sangat mungkin gagal panen. Kami sangat khawatir,” ucap Khairul.

Pemerintah desa pun mengajukan harapan kepada pemerintah kabupaten untuk menyalurkan bantuan pertanian, seperti pupuk, pestisida, dan bibit, guna mendukung pemulihan kegiatan tanam usai banjir surut.

“Petani sangat membutuhkan bantuan segera agar bisa kembali bercocok tanam,” tambahnya.

Baca Juga: 31 Uang Lama Ini Sudah Tak Berlaku, Tukarkan Sebelum 31 Januari 2035!

Halaman:

Tags

Terkini