CilacapUpdate.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 Juni 2025.
Program ini memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang menunggak, dengan hanya mewajibkan pembayaran untuk pajak tahun berjalan mulai 2025 dan seterusnya.
Masyarakat kini tak harus datang langsung ke kantor Samsat untuk memanfaatkan program ini. Cukup menggunakan ponsel pintar, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan dengan mudah—selama status STNK masih aktif dan bukan masa lima tahunan.
Aplikasi yang digunakan adalah Sapawarga, platform layanan digital milik Pemprov Jabar. Prosesnya serupa dengan perpanjangan STNK secara daring.
Baca Juga: Juni 2025, 12 Provinsi Ini Masih Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Langkah-langkah Bayar Pajak Lewat Aplikasi Sapawarga:
-
Unduh aplikasi Sapawarga dari Google Play Store atau App Store.
-
Registrasi dan login menggunakan NIK dan data pribadi yang sesuai.
-
Akses menu Layanan Pajak Kendaraan.
-
Masukkan nomor kendaraan untuk melihat data tagihan pajak.
-
Pilih metode pembayaran, seperti mobile banking atau dompet digital.
Berita Pilihan