CilacapUpdate.com - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-543 Kabupaten Bogor, pemerintah daerah setempat memberikan keringanan berupa pembebasan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat tertentu.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyampaikan bahwa kebijakan ini ditujukan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB kurang dari Rp100.000.
“Kami memberikan stimulus kepada masyarakat dengan tunggakan PBB di bawah Rp100.000. Pajaknya kami gratiskan,” ujar Rudy pada Jumat, 13 Juni 2025.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya mereka yang memiliki lahan kecil dan kemampuan ekonomi terbatas.
Meskipun potensi pendapatan daerah yang tidak tertagih dari program ini mencapai sekitar Rp21 miliar, Rudy menegaskan bahwa tujuan utamanya bukan pada penerimaan, melainkan pada bentuk kepedulian kepada masyarakat.
Baca Juga: Bukan Cuma Bogor, Kode Plat Nomor F Ini Juga Dipakai di Kota dan Kabupaten Ini
Tunggakan PBB 2011 ke Bawah Juga Dihapuskan, Ini Syaratnya
Tak hanya pembebasan untuk tunggakan di bawah Rp100.000, Pemkab Bogor juga menawarkan penghapusan tunggakan PBB untuk tahun pajak 2011 dan sebelumnya. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi.
Wajib pajak yang ingin memanfaatkan kebijakan ini harus melunasi tunggakan PBB tahun 2012 hingga 2025 paling lambat tanggal 31 Agustus 2025.
Baca Juga: Rekomendasi 14 Tempat Wisata Ramah Keluarga dan Anak di Bogor untuk Lebaran 2025
Dasar Hukum Pemberian Insentif Pajak
Kebijakan pembebasan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023, yang memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menetapkan insentif pajak daerah.