CilacapUpdate.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang barang sitaan hasil tindak pidana korupsi pada Rabu, 11 Juni 2025.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa proses lelang ini terbuka untuk umum dan dapat diikuti secara online melalui situs resmi pemerintah di lelang.go.id mulai pukul 10.00 WIB.
Tata Cara dan Ketentuan Lelang
Bagi peserta yang memenangkan lelang, diberikan waktu lima hari kerja untuk menyelesaikan pembayaran sesuai harga akhir yang telah disepakati. Bila tidak melakukan pelunasan dalam jangka waktu tersebut, peserta akan dianggap wanprestasi, dan uang jaminan yang telah dibayarkan akan hangus dan disetorkan ke kas negara.
Baca Juga: Lelang Motor Bekas: Alternatif Hemat untuk Motor Idaman Dapatkan Kendaraan Berkualitas
“Setelah pelunasan, dana dari lelang akan ditransfer oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) ke KPK, dan selanjutnya disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari **Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),” jelas Mungki dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).
Peserta juga diwajibkan membayar bea lelang: sebesar 2 persen dari nilai lelang untuk barang tidak bergerak, dan 3 persen untuk barang bergerak.
Penyerahan Barang kepada Pemenang
Usai proses pembayaran dan penyetoran ke kas negara, penyerahan fisik barang lelang akan dilakukan oleh KPK kepada pihak pemenang.
Baca Juga: Lelang Aset Penunggak Pajak di Jakarta Barat: 14 Aset Siap Dilelang
Daftar Mobil Sitaan yang Dilelang
Dalam lelang kali ini, KPK menawarkan empat unit mobil sitaan hasil dari perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari berbagai daerah.
Berikut rincian unit dan nilai limit lelangnya: