Honorer Jadi PPPK Tahun 2025: Siap-Siap, Ini yang Perlu Disiapkan!

Tayang: 30 September 2024, 17:55 WIB
Editor: Siyam
Transformasi Tenaga Honorer: Menuju Status PPPK di Tahun 2025./Dok BKD
Transformasi Tenaga Honorer: Menuju Status PPPK di Tahun 2025./Dok BKD /

CilacapUpdate.com - Persoalan tenaga honorer di Indonesia telah menjadi fokus perhatian pemerintah selama bertahun-tahun. Berbagai upaya dilakukan untuk mencari solusi terbaik dalam penataan status dan kesejahteraan mereka. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah melalui pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah, melalui UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, menargetkan untuk menuntaskan pengangkatan seluruh tenaga honorer menjadi PPPK pada tahun 2024. Artinya, mulai tahun 2025, istilah "honorer" akan dihapuskan dan hanya ada dua kategori ASN, yaitu PNS dan PPPK. Keputusan ini tentu membawa angin segar bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi pada instansi pemerintah.

Komisi II DPR RI juga turut mengawal proses penghapusan tenaga honorer ini. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) digelar dengan perwakilan honorer dari seluruh Indonesia untuk membahas langkah-langkah strategis dalam proses transisi ini. RDPU ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah dan DPR RI memiliki komitmen kuat untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer secara adil dan bijaksana.

Antara Harapan dan Tantangan

Pengangkatan menjadi PPPK tentu menjadi kabar gembira bagi para tenaga honorer. Status yang lebih jelas, jaminan kesejahteraan yang lebih baik, dan kesempatan pengembangan karir yang lebih luas menjadi impian yang ingin mereka wujudkan. Namun, proses transisi ini bukan tanpa tantangan.

Baca Juga: Cara Mudah Otentikasi Taspen: Jaminan Pencairan Dana Pensiun Lancar

Jumlah tenaga honorer yang terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencapai 1,7 juta orang. Jumlah ini tentu membutuhkan perencanaan dan pengelolaan yang matang agar proses pengangkatan menjadi PPPK dapat berjalan lancar dan tepat sasaran. Selain itu, perlu ada upaya untuk memastikan kompetensi dan kualifikasi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.

Menyambut Masa Depan ASN yang Lebih Profesional

Penghapusan tenaga honorer dan peralihan menjadi PPPK merupakan langkah maju dalam menciptakan sistem kepegawaian yang lebih profesional dan berkeadilan. Dengan status yang jelas dan jaminan kesejahteraan yang lebih baik, diharapkan para PPPK dapat bekerja lebih optimal dan berkontribusi lebih besar dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

Pemerintah juga perlu terus melakukan pembenahan sistem manajemen ASN, termasuk dalam hal rekrutmen, pengembangan karir, dan sistem remunerasi. Hal ini penting untuk menciptakan iklim kerja yang kondusif dan memotivasi para ASN untuk terus meningkatkan kompetensi dan dedikasinya dalam membangun negeri.

Masa Depan Tenaga Kerja di Instansi Pemerintah

Langkah penghapusan tenaga honorer dan pengangkatan menjadi PPPK merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan sistem kepegawaian yang lebih efisien, profesional, dan berkeadilan. Diharapkan, langkah ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong terwujudnya birokrasi yang lebih baik di masa depan.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub