CilacapUpdate.com – Revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah disahkan memuat aturan baru terkait penggunaan senjata api bagi petugas imigrasi di bidang penegakan hukum. Aturan ini didasarkan pada tingginya risiko kerja yang dihadapi petugas imigrasi saat melakukan pengawasan dan penindakan keimigrasian.
"Sudah terjadi peristiwa tragis di mana petugas Imigrasi gugur saat menjalankan tugas. Pada April 2023, seorang petugas Kantor Imigrasi Jakarta Utara tewas ditikam oleh seorang warga negara asing yang mencoba kabur dari ruang detensi. Orang asing tersebut terlibat dalam terorisme dan saat itu sedang ditangani oleh Densus 88 Antiteror bersama Imigrasi," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, pada Jumat (27/09/2024).
Silmy menambahkan bahwa risiko kerja yang tinggi juga mengintai petugas imigrasi yang menjaga perbatasan negara, terutama di area rawan konflik. Para petugas sering kali harus menghadapi pelaku kejahatan transnasional yang berbahaya, sehingga penggunaan senjata api diperlukan sebagai alat perlindungan diri dan memastikan penangkapan pelaku.
Ancaman kekerasan, terorisme, dan kerusuhan yang mungkin dihadapi oleh petugas membuat penggunaan persenjataan tidak hanya berfungsi sebagai alat perlindungan, tetapi juga untuk memberikan efek gentar bagi pihak yang mencoba melawan petugas imigrasi.
Baca Juga: Permudah Warga Urus Paspor, Layanan Kancil Ngapak Imigrasi Cilacap Hadir di Banjarnegara
Pada tahun 2024, kinerja Imigrasi dalam penegakan hukum semakin membaik. Penindakan keimigrasian selama periode Januari hingga September meningkat 124%, atau lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023. Sebanyak 3.393 penindakan keimigrasian telah dilaksanakan oleh satuan kerja Imigrasi di seluruh Indonesia. Peningkatan volume operasi pengawasan dan penindakan ini otomatis meningkatkan risiko yang dihadapi petugas dalam menjalankan tugas mereka.
"Kita melihat referensi dari negara-negara lain yang memiliki fungsi keimigrasian yang lebih maju, seperti Singapura, Amerika Serikat, Jerman, Australia, dan Malaysia. Di negara-negara tersebut, petugas imigrasi diizinkan menggunakan senjata api, tentunya dengan aturan yang sangat ketat," lanjut Silmy.
Pemerintah, lanjut Silmy, saat ini sedang mengatur mekanisme penggunaan senjata api bagi petugas imigrasi melalui peraturan menteri. Langkah ini diambil setelah melalui kajian dan uji publik yang komprehensif.
"Dengan tanggung jawab baru ini, kami akan menetapkan kriteria yang ketat bagi petugas yang berhak membawa senjata api, serta prosedur penggunaan yang jelas, termasuk batasan-batasannya. Untuk saat ini, penggunaan senjata api belum diterapkan karena masih menunggu aturan turunannya," pungkas Silmy.***