CilacapUpdate.com - Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) digadang-gadang sebagai solusi konkret bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Rencana awal yang menargetkan pembukaan pendaftaran pada 27 September 2024 lalu, sayangnya, belum juga terealisasi. Ketidakpastian ini tentu saja menimbulkan pertanyaan dan keresahan di kalangan tenaga honorer.
Situs resmi SSCASN yang diharapkan menjadi portal pendaftaran, hingga saat ini belum menampilkan informasi terkait formasi PPPK. Meskipun demikian, pemerintah melalui berbagai pernyataannya, menegaskan komitmen untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer paling lambat Desember 2024. Komitmen ini tentu saja menjadi angin segar bagi para tenaga honorer.
Tujuan Utama Seleksi dan Formasi PPPK
Penting untuk digarisbawahi bahwa proses seleksi yang akan ditempuh bukanlah bertujuan untuk menyingkirkan tenaga honorer. Sebaliknya, pemerintah menggunakan seleksi CASN 2024 dan formasi PPPK sebagai sarana untuk melakukan pendataan ulang dan pemetaan tenaga honorer secara komprehensif. Data ini selanjutnya akan menjadi acuan dalam menentukan penempatan yang tepat, baik itu di posisi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
Penentuan status PPPK penuh waktu atau paruh waktu akan didasarkan pada peringkat hasil seleksi. Tenaga honorer dengan peringkat tertinggi akan diprioritaskan untuk menduduki posisi PPPK penuh waktu. Sementara itu, mereka yang belum berhasil mencapai peringkat tertinggi akan diarahkan ke posisi PPPK paruh waktu. Sistem ini diharapkan dapat mengakomodasi semua tenaga honorer sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan formasi.
Baca Juga: Siap Jadi PPPK 2024? Ini Tips Jitu Lolos Seleksi yang Lebih Ringkas!
Kendala dalam Penataan Tenaga Honorer dan Formasi PPPK
Di balik rencana besar penataan tenaga honorer ini, terdapat sejumlah kendala yang menyebabkan prosesnya tidak secepat yang diharapkan. Deputi plt SDM KemenPAN RB, Aba Subagja, mengungkapkan bahwa masih terdapat pemerintah daerah yang belum mengajukan usulan formasi secara optimal. Hal ini tentu saja menghambat proses selanjutnya, mengingat formasi merupakan faktor penting dalam penempatan tenaga honorer.
Selain itu, kesenjangan antara kualifikasi pendidikan tenaga honorer dengan jabatan ASN yang tersedia juga menjadi tantangan tersendiri. Belum lagi keterbatasan jabatan yang dapat diisi oleh PPPK, menambah kompleksitas permasalahan ini. Semua kendala ini menuntut solusi yang komprehensif dan koordinasi yang erat antara pemerintah pusat dan daerah.
Menjelang batas waktu yang ditetapkan dalam UU ASN No 20 tahun 2024, yaitu Desember 2024, kejelasan mengenai formasi PPPK menjadi sangat krusial. Penundaan yang terjadi tentu saja menimbulkan kecemasan di kalangan tenaga honorer yang mengharapkan kepastian nasib mereka.
Oleh karena itu, pemerintah dituntut untuk segera menyelesaikan segala kendala yang ada dan secepatnya mengumumkan formasi PPPK 2024. Transparansi informasi dan komunikasi yang efektif dengan para tenaga honorer juga sangat diperlukan untuk menghindari munculnya spekulasi dan keresahan yang tidak perlu. Di sisi lain, tenaga honorer juga perlu untuk proaktif dalam mencari informasi terkini dan mempersiapkan diri menghadapi seleksi yang akan datang.***