CilacapUpdate.com - Bagi para honorer yang bercita-cita untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2024, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi.
Kriteria ini tertuang dalam Peraturan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024 dan wajib dipahami oleh setiap calon pelamar. Salah satu persyaratan utama yang digarisbawahi adalah keharusan memiliki masa kerja tertentu sesuai dengan jabatan yang ingin dilamar, baik untuk jabatan fungsional maupun pelaksana.
Ketentuan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyeleksi calon PPPK yang tidak hanya memiliki kompetensi, tetapi juga pengalaman kerja yang relevan. Adanya masa kerja minimum yang dipersyaratkan diharapkan dapat menjaring individu-individu yang telah teruji dan terbiasa dengan dinamika pekerjaan di lingkungan instansi pemerintah. Hal ini sejalan dengan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor publik yang menjadi fokus pemerintah saat ini.
Rincian Masa Kerja Minimum Berdasarkan Jenis Jabatan dan Jenjangnya
Secara lebih rinci, Peraturan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024 mengatur bahwa pelamar jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama wajib memiliki masa kerja paling singkat selama 2 tahun. Sementara itu, bagi mereka yang mengincar jabatan fungsional jenjang ahli muda, masa kerja yang dipersyaratkan lebih lama, yaitu minimal 3 tahun. Perbedaan masa kerja ini menunjukkan bahwa semakin tinggi jenjang jabatan yang dilamar, semakin matang pengalaman kerja yang diharapkan.
Tak hanya jabatan fungsional, persyaratan masa kerja juga berlaku bagi pelamar jabatan pelaksana. Untuk kategori ini, masa kerja paling singkat yang diwajibkan adalah 2 tahun. Penetapan masa kerja minimum ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap calon PPPK, baik yang menduduki jabatan fungsional maupun pelaksana, memiliki bekal pengalaman yang cukup untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.
Baca Juga: Buruan Daftar! Pendaftaran PPPK 2024 Sudah Dibuka, Cek Formasi dan Persyaratannya Disini!
Persyaratan Khusus bagi Jabatan Dosen dan Pengawas Sekolah
Perlu dicatat bahwa terdapat pengecualian persyaratan masa kerja bagi pelamar yang ingin berkarir sebagai dosen dan pengawas sekolah. Untuk jabatan dosen, masa kerja minimum yang dipersyaratkan bervariasi tergantung pada jenjang jabatan dan kualifikasi akademik pelamar.
Sebagai contoh, pelamar dosen dengan jenjang asisten ahli diwajibkan memiliki masa kerja paling singkat 2 tahun. Sementara itu, untuk jenjang lektor, masa kerja minimum yang dipersyaratkan adalah 3 tahun bagi pelamar dengan kualifikasi S-3 dan 5 tahun bagi pelamar dengan kualifikasi S-2. Sedangkan untuk jenjang lektor kepala, masa kerja minimum yang ditetapkan adalah 5 tahun.
Perbedaan persyaratan masa kerja untuk jabatan dosen ini menunjukkan bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap kualifikasi dan pengalaman para pengajar di perguruan tinggi. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia dengan memastikan bahwa tenaga pengajar yang direkrut memiliki kompetensi dan pengalaman yang mumpuni.