Syarat dan Prosedur Pendaftaran PPPK 2024: Panduan Lengkap untuk Calon Pelamar

Tayang: 30 September 2024, 09:52 WIB
Editor: Siyam
Ingin mendaftar PPPK 2024? Berikut panduan lengkap mengenai syarat dan prosedur yang harus diikuti agar sukses dalam proses pendaftaran.
Ingin mendaftar PPPK 2024? Berikut panduan lengkap mengenai syarat dan prosedur yang harus diikuti agar sukses dalam proses pendaftaran. /Kemenag

CilacapUpdate.com - Kabar gembira bagi para pencari kerja di sektor pemerintahan! Setelah sukses dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Agustus-September 2024, pemerintah kembali membuka peluang karir melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Meskipun jadwal resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) masih dinantikan, tidak ada salahnya bagi calon pelamar untuk mulai mempersiapkan diri dari sekarang.

Berbagai spekulasi mengenai tanggal pasti pembukaan pendaftaran PPPK 2024 memang beredar luas. Ada yang menyebutkan tanggal 26 atau 27 September 2024, namun ada pula yang menginformasikan bahwa pendaftaran akan dibuka setelah bulan September 2024. Sambil menunggu informasi resmi, mari kita fokus pada apa yang bisa dipersiapkan sejak dini, yaitu memahami persyaratan pendaftaran PPPK 2024.

Mengenal Lebih Dekat Syarat Pendaftaran PPPK 2024

Untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, telah menetapkan peraturan yang mengatur mekanisme dan persyaratan pendaftaran PPPK 2024. Peraturan ini tertuang dalam PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Pada Pasal 23 PermenPANRB tersebut, dijelaskan secara rinci mengenai syarat-syarat umum yang wajib dipenuhi oleh setiap pelamar PPPK 2024. Beberapa syarat utama yang perlu diperhatikan antara lain:

Baca Juga: Cara Mudah Menuju Gerbang Tol Cileunyi: Rute dan Fasilitas yang Perlu Diketahui

Membedah Syarat Utama Pendaftaran PPPK 2024

1. Batasan Usia: Pelamar harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar. Batasan usia ini mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Rekam Jejak Hukum: Pelamar tidak pernah terjerat kasus hukum dan dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih. Hal ini menunjukkan bahwa integritas dan rekam jejak hukum yang baik menjadi prioritas dalam seleksi PPPK 2024.

3. Riwayat Kepegawaian: Calon pelamar dipastikan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, maupun pegawai swasta. Riwayat kepegawaian yang baik menjadi pertimbangan penting dalam proses seleksi.

4. Status Kepegawaian: Pada saat melamar, pelamar tidak sedang dalam proses seleksi CPNS atau tercatat sebagai PNS, prajurit TNI, ataupun anggota Polri. Hal ini untuk menghindari tumpang tindih dalam proses seleksi dan pengangkatan pegawai.

5. Netralitas Politik: Pelamar tidak sedang aktif sebagai anggota atau pengurus partai politik dan tidak terlibat dalam politik praktis. Netralitas dalam berpolitik menjadi salah satu syarat mutlak agar dapat fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan publik.

Persiapkan Diri, Raih Peluang Karir di Sektor Pemerintahan

Memasuki dunia kerja di sektor pemerintahan memang menuntut persiapan yang matang. Memahami dengan baik setiap persyaratan pendaftaran PPPK 2024 menjadi langkah awal yang krusial. Selain persyaratan umum yang telah dijelaskan, penting bagi calon pelamar untuk memantau informasi resmi dari KemenpanRB mengenai jadwal pendaftaran, tata cara pendaftaran, serta persyaratan khusus untuk masing-masing formasi. Persiapkan diri Anda sebaik mungkin, dan raih peluang karir di sektor pemerintahan melalui seleksi PPPK 2024!.***

 


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub