CilacapUpdate.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 19 September 2024. Dalam UU Keimigrasian terbaru, terdapat sembilan poin perubahan, salah satunya terkait dokumen perjalanan Republik Indonesia (paspor), yang kini dapat menjadi bukti kewarganegaraan Indonesia.
Mengacu pada International Civil Aviation Organization (ICAO), paspor didefinisikan sebagai dokumen yang diterbitkan oleh otoritas berwenang dari suatu negara untuk perjalanan internasional. Paspor mengidentifikasi pemegangnya sebagai warga negara dari negara penerbit dan menjadi bukti hak pemegang untuk kembali ke negara tersebut.
Mewakili Presiden Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna menyampaikan bahwa optimalisasi peraturan perundang-undangan perlu dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat terkait kepastian hukum, terutama dalam konteks mobilitas antarnegara. Menurutnya, kompleksitas mobilitas antarnegara meningkatkan ancaman dan risiko terhadap petugas imigrasi.
"Dalam perkembangannya, beberapa aspek penguatan yang diperlukan oleh Ditjen Imigrasi meliputi perbaikan layanan, perlindungan diri bagi petugas imigrasi, alasan penolakan orang keluar dari wilayah Indonesia, hingga pengaturan jangka waktu penangkalan," ujar Supratman.
Baca Juga: Dekatkan Pelayanan, Kantor Imigrasi Cilacap Gelar Layanan Mobil Paspor Keliling di Majenang
Penangkalan WNA Bermasalah
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa jangka waktu penangkalan diperlukan untuk menangkal masuknya WNA bermasalah. "Misalnya, seorang WNA yang melakukan kejahatan di Indonesia dapat ditangkal masuk hingga 10 tahun atau bahkan seumur hidup," jelasnya.
UU Keimigrasian yang baru juga mengatur perbaikan layanan dengan menyamakan masa berlaku izin masuk kembali (multiple entry permit) dengan masa berlaku izin tinggal terbatas (ITAS) atau izin tinggal tetap (ITAP) yang dimiliki orang asing.
"Untuk masuk dan keluar Indonesia secara leluasa, orang asing pemegang ITAS/ITAP juga harus memiliki izin masuk kembali (IMK). Sebelumnya, izin masuk kembali hanya diterbitkan untuk dua tahun, jadi jika mereka memiliki ITAP lima tahun, mereka harus memperpanjang IMK setiap dua tahun. Sekarang, itu tidak perlu lagi," tambah Silmy.