Pendaftaran KPPS Pilkada 2024: Daftar Online, Syarat Mudah dan Jadwal Lengkap

Tayang: 19 September 2024, 09:55 WIB
Editor: Lutfi Ramadhan
 Pendaftaran KPPS Pilkada 2024: Tak Perlu ke Kantor KPU, Ini Syarat dan Jadwalnya
Pendaftaran KPPS Pilkada 2024: Tak Perlu ke Kantor KPU, Ini Syarat dan Jadwalnya /tangerangkota

 

CilacapUpdate.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 semakin dekat, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah bersiap untuk menyukseskan pesta demokrasi ini. Salah satu langkah pentingnya adalah dengan membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Jika Anda tertarik untuk berpartisipasi langsung dalam proses demokrasi di tingkat TPS, kesempatan menjadi anggota KPPS terbuka lebar. Tenang saja, Anda tidak perlu repot-repot datang ke kantor KPU untuk mendaftar, karena prosesnya dilakukan melalui sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa atau kelurahan.

Lalu, kapan waktu yang tepat untuk mendaftar dan apa saja persyaratannya? Jangan khawatir, artikel ini akan memandu Anda memahami semua hal penting seputar pendaftaran KPPS Pilkada 2024.

Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Catat baik-baik jadwal pendaftaran KPPS agar Anda tidak ketinggalan:

- Pengumuman pendaftaran: 17-21 September 2024
- Pendaftaran: 17-28 September 2024
- Penelitian administrasi: 18-29 September 2024
- Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
- Tanggapan/masukan masyarakat: 30 September-5 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi: 5-7 Oktober 2024
- Penetapan anggota KPPS terpilih, pelantikan, dan bimbingan teknis: 7 November 2024

Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan mengumpulkan berkas-berkas yang dibutuhkan sebelum tanggal penutupan pendaftaran.

Baca Juga: BRI Liga 1 2024/ 2025 Makin Seru: Persebaya Pesta Gol, Barito Putera Menang Dramatis!

Syarat dan Berkas Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Menjadi anggota KPPS merupakan tugas yang mulia, namun juga menuntut tanggung jawab yang besar. Oleh karena itu, KPU menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPPS, antara lain:

1. Warga Negara Indonesia
Calon anggota KPPS haruslah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

2. Berusia Minimal 17 Tahun
Usia minimum untuk menjadi anggota KPPS adalah 17 tahun, menunjukkan kedewasaan dan kemampuan dalam menjalankan tugas-tugas pemilu.

3. Sehat Jasmani dan Rohani
Menjalankan tugas di TPS membutuhkan kondisi fisik dan mental yang prima. Surat keterangan sehat dari dokter dapat menjadi bukti bahwa Anda memenuhi syarat ini.

4. Mampu Membaca dan Menulis
Kemampuan membaca dan menulis sangat penting untuk mencatat data pemilih, mengisi formulir, dan menjalankan tugas administrasi lainnya.

5. Tidak Menjadi Anggota Partai Politik
Netralitas sangat dijunjung tinggi dalam proses pemilu. Oleh karena itu, anggota KPPS dilarang menjadi anggota partai politik.

6. Berdomisili di Wilayah Kerja PPS
Anda harus berdomisili di wilayah kerja PPS tempat Anda mendaftar, memudahkan koordinasi dan pelaksanaan tugas.

7. Pendidikan Terakhir Minimal SMA/Sederajat
Pendidikan minimal SMA/sederajat menunjukkan kemampuan akademis yang memadai untuk memahami prosedur pemilu.

8. Berintegritas dan Tidak Pernah Terlibat Pelanggaran Hukum
Integritas dan rekam jejak yang bersih sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu.

Selain persyaratan umum di atas, Anda juga perlu melengkapi beberapa berkas pendaftaran, antara lain:

- Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
- Fotokopi KTP elektronik yang masih berlaku
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir minimal SMA/sederajat
- Pas foto terbaru dengan ukuran 4x6 cm
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas/rumah sakit pemerintah
- Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik yang ditandatangani di atas materai

Peran Krusial KPPS dalam Pilkada 2024

Menjadi anggota KPPS merupakan kesempatan berharga untuk berkontribusi langsung dalam proses demokrasi di Indonesia. Anda akan menjadi garda terdepan dalam memastikan jalannya pemungutan suara yang jujur, adil, dan rahasia di TPS. Partisipasi aktif Anda sangat berarti untuk mewujudkan Pilkada 2024 yang sukses dan demokratis.

Mengawal Demokrasi: Menjadi Anggota KPPS yang Berintegritas

Keberhasilan penyelenggaraan Pilkada 2024 tidak hanya bergantung pada KPU sebagai penyelenggara, tetapi juga pada peran aktif seluruh elemen masyarakat. Menjadi anggota KPPS adalah salah satu wujud nyata partisipasi dalam membangun demokrasi yang lebih baik.

Tugas dan tanggung jawab sebagai anggota KPPS memang tidak mudah, namun akan menjadi pengalaman berharga yang membekali Anda dengan pengetahuan dan pemahaman yang lebih dalam tentang proses demokrasi di Indonesia. Semangat gotong royong, integritas, dan profesionalisme menjadi kunci sukses dalam menjalankan tugas mulia ini.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera persiapkan diri Anda dan daftarkan diri sebagai anggota KPPS Pilkada 2024. Mari bersama-sama kawal demokrasi dan wujudkan Pilkada 2024 yang jujur, adil, dan bermartabat.***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub