CilacapUpdate.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 semakin dekat, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah bersiap untuk menyukseskan pesta demokrasi ini. Salah satu langkah pentingnya adalah dengan membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Jika Anda tertarik untuk berpartisipasi langsung dalam proses demokrasi di tingkat TPS, kesempatan menjadi anggota KPPS terbuka lebar. Tenang saja, Anda tidak perlu repot-repot datang ke kantor KPU untuk mendaftar, karena prosesnya dilakukan melalui sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa atau kelurahan.
Lalu, kapan waktu yang tepat untuk mendaftar dan apa saja persyaratannya? Jangan khawatir, artikel ini akan memandu Anda memahami semua hal penting seputar pendaftaran KPPS Pilkada 2024.
Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Catat baik-baik jadwal pendaftaran KPPS agar Anda tidak ketinggalan:
- Pengumuman pendaftaran: 17-21 September 2024
- Pendaftaran: 17-28 September 2024
- Penelitian administrasi: 18-29 September 2024
- Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
- Tanggapan/masukan masyarakat: 30 September-5 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi: 5-7 Oktober 2024
- Penetapan anggota KPPS terpilih, pelantikan, dan bimbingan teknis: 7 November 2024
Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan mengumpulkan berkas-berkas yang dibutuhkan sebelum tanggal penutupan pendaftaran.
Baca Juga: BRI Liga 1 2024/ 2025 Makin Seru: Persebaya Pesta Gol, Barito Putera Menang Dramatis!
Syarat dan Berkas Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Menjadi anggota KPPS merupakan tugas yang mulia, namun juga menuntut tanggung jawab yang besar. Oleh karena itu, KPU menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPPS, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia
Calon anggota KPPS haruslah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
2. Berusia Minimal 17 Tahun
Usia minimum untuk menjadi anggota KPPS adalah 17 tahun, menunjukkan kedewasaan dan kemampuan dalam menjalankan tugas-tugas pemilu.