Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023: Cara Cek, Mengajukan Sanggah, dan Syarat Penting!

- 15 Oktober 2023, 20:54 WIB
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023: Cara Cek, Mengajukan Sanggah, dan Syarat Penting!
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023: Cara Cek, Mengajukan Sanggah, dan Syarat Penting! /

CilacapUpdate.com - Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023 Seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 akan mengumumkan hasilnya pada tanggal 15 hingga 18 Oktober 2023. Informasi ini penting bagi para pendaftar yang telah menunggu hasil seleksi administrasi mereka.

Bagi yang lulus seleksi administrasi, akan ada langkah selanjutnya, yaitu sanggah seleksi administrasi yang hasilnya diumumkan pada 22 hingga 28 Oktober 2023.

Sambil menunggu pengumuman akhir, persiapkan diri Anda untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023.

Dalam artikel ini, kami akan merangkum cara cek hasil seleksi administrasi CPNS 2023, mengajukan sanggah seleksi administrasi CPNS 2023, dan berbagai ketentuan penting selama masa sanggah berlangsung.

Baca Juga: Projo Dukung Prabowo: Keputusan Projo Selepas Konsultasi dengan Jokowi untuk Pilpres 2024

Cara Mengecek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023

Langkah pertama untuk mengetahui apakah Anda lolos seleksi administrasi adalah dengan mengunjungi situs resmi SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) di sscasn.bkn.go.id. Ikuti langkah-langkah berikut:

1. Buka situs sscasn.bkn.go.id di peramban Anda.

2. Login dengan menggunakan username atau email serta password yang sudah Anda daftarkan sebelumnya.

3. Setelah berhasil login, klik 'Resume'.

4. Gulir ke bawah halaman untuk melihat hasil seleksi administrasi.

5. Jika Anda dinyatakan lolos, jangan lupa mencetak kartu digital yang tertera.

Cara Mengajukan Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2023

Jika sayangnya Anda tidak lolos seleksi administrasi, Anda masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggah. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Jika muncul pemberitahuan yang menyatakan bahwa Anda tidak lolos, cek alasan ketidaklolosan tersebut yang tertera pada sistem.

2. Klik opsi 'Ajukan Sanggah'.

3. Sistem akan menampilkan formulir sanggah yang akan memperlihatkan informasi mengenai syarat yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah, serta kolom untuk menuliskan alasan sanggah.

Baca Juga: Inspired27 Malang: Distrik Distro Terkemuka di Kota Apel dengan Tradisi dan Gaya Modern

4. Pilih 'Lihat' untuk mengecek dokumen yang telah diunggah.

5. Masukkan alasan sanggah dengan jelas dan berdasarkan fakta yang ada.

6. Centang kotak disclaimer yang menyatakan kesediaan Anda untuk menanggung akibat hukum jika isian yang Anda buat tidak sesuai dengan dokumen yang telah diunggah.

7. Klik 'Akhiri Proses Sanggah'.

8. Setelah muncul pesan yang memberitahu syarat dari sistem pendaftaran, klik 'Baiklah'.

9. Ketika sistem menanyakan apakah Anda yakin untuk melakukan sanggahan, klik 'Iya'.

10. Jika sanggahan Anda diterima, halaman 'Resume Pendaftaran' akan menampilkan pesan 'Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas'.

11. Jangan lupa mencetak kartu digital yang telah Anda dapatkan.

Syarat untuk Masa Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2023

Selama masa sanggah, ada beberapa ketentuan penting yang perlu Anda perhatikan:

1. Ajukan sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang telah Anda lakukan saat mendaftar awal. Sanggah harus didasarkan pada alasan yang kuat dan berdasarkan fakta yang benar.

2. Jika Anda menyadari kesalahan yang Anda lakukan saat mendaftar, sanggah mungkin bukanlah pilihan yang tepat, karena sanggah tidak akan mengubah hasil verifikasi. Sebaiknya, pastikan untuk memberikan informasi yang benar saat mendaftar.

3. Sanggah harus didasarkan pada fakta yang sesuai dengan dokumen yang telah diunggah saat pendaftaran. Jangan mencoba untuk mengada-ada atau memberikan alasan yang tidak berdasar.

4. Sanggah harus diajukan dalam waktu tiga hari setelah tanggal pengumuman kelulusan. Jika Anda melewatkan tenggat waktu ini, sanggahan dari selain sistem SSCASN tidak akan diterima.

5. Jika ada tiga dokumen yang dinilai membuat Anda tidak lolos seleksi, maka ketiga dokumen tersebut harus disanggah, tidak bisa hanya salah satu saja.

Baca Juga: Nonton Film Horor Kisah Tanah Jawa: Pocong Gundul 2023, Streaming Bioskop Bukan LK21 dan Dutamovie

6. Sanggah hanya dapat dilakukan satu kali. Pastikan bahwa alasan dan argumen Anda kuat dan sesuai dengan fakta.

Demikianlah cara-cara untuk mengakses hasil seleksi administrasi CPNS 2023 dan langkah-langkah untuk mengajukan sanggah jika diperlukan.

Selalu perhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku agar Anda dapat mengikuti proses ini dengan baik. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2023.***

Editor: Siyam

Sumber: SSCASN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah