Jumlah Bacaleg Mencengangkan! KPU Kabupaten Pasuruan Terima 746 Berkas dari 18 Parpol Peserta Pemilu 2024

- 17 Mei 2023, 21:43 WIB
Jumlah Bacaleg Mencengangkan! KPU Kabupaten Pasuruan Terima 746 Berkas dari 18 Parpol Peserta Pemilu 2024/Dok. Pemkab Pasuruan
Jumlah Bacaleg Mencengangkan! KPU Kabupaten Pasuruan Terima 746 Berkas dari 18 Parpol Peserta Pemilu 2024/Dok. Pemkab Pasuruan /

CilacapUpdate.com - Jika di Kota Pasuruan, ada satu Partai Politik (Parpol) yang tidak berpartisipasi dalam Pemilu Legislatif 2024, situasinya berbeda di Kabupaten Pasuruan.

Sebanyak 18 Parpol telah berhasil mengajukan nama-nama Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dan berkas mereka dinyatakan diterima oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Pasuruan.

Fatimatus Zahro, Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Teknis Penyelenggaraan, menyatakan bahwa selama 14 hari sejak 1 hingga 14 Mei, semua Parpol benar-benar memanfaatkan waktu tersebut untuk mendaftarkan calon-calon legislatif mereka.

Baca Juga: PASURUAN UNTUNG, 28 Ide Usaha di Kabupaten Pasuruan Omset Bisa Jutaan, Mau?

Bahkan, dari 18 Parpol tersebut, 10 partai berhasil mendaftarkan Bacaleg mereka dengan jumlah maksimal 50 orang.

Di antara mereka adalah PKB, GERINDRA, PDI-P, GOLKAR, NASDEM, PKS, HANURA, Partai Garuda, PAN, dan PPP.

"Ada 10 Parpol yang mendaftarkan Bacaleg mereka dengan jumlah maksimal sesuai alokasi kursi di Kota Pasuruan," kata Zahro, Melansir dari Pemkab Pasuruan (17/5/2023).

Namun, ada juga Parpol lain yang tidak mencapai jumlah 50 Bacaleg. Contohnya:

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Pemkab Pasuruan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x