Warga Kota Semarang Jangan Kaget! Gaji 13 PNS di Kota Semarang Mencapai Angka Fantastis Ini!

- 12 Mei 2023, 12:45 WIB
Ilustrasi PNS. Warga Kota Semarang Jangan Kaget! Gaji 13 PNS di Kota Semarang Mencapai Angka Fantastis Ini!/Tangkapan Layar/Instagram.com @mastercpns
Ilustrasi PNS. Warga Kota Semarang Jangan Kaget! Gaji 13 PNS di Kota Semarang Mencapai Angka Fantastis Ini!/Tangkapan Layar/Instagram.com @mastercpns /

5. Tunjangan jabatan atau umum

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum merupakan salah satu komponen dalam gaji PNS di Kota Semarang yang dibayarkan oleh instansi pemerintah.

Penerimaan tunjangan jabatan tergantung pada jabatan yang diemban oleh PNS tersebut, sementara untuk PNS di Kota Semarang yang tidak menduduki jabatan tertentu akan menerima tunjangan umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tunjangan jabatan biasanya diberikan untuk jabatan di Kota Semarang yang memerlukan keahlian khusus atau jabatan yang mempunyai tanggung jawab yang lebih besar.

Besaran tunjangan jabatan bergantung pada pangkat atau golongan PNS di Kota Semarang tersebut. Semakin tinggi pangkat atau golongan, semakin besar pula besaran tunjangan jabatan yang diterima.

Sementara itu, PNS di Kota Semarang yang tidak menduduki jabatan tertentu akan menerima tunjangan umum yang ditetapkan oleh pemerintah. Besaran tunjangan umum biasanya tidak sebesar tunjangan jabatan, namun tetap memberikan tambahan penghasilan bagi PNS.

Baca Juga: Aksi Seru Ratusan PNS Kabupaten Kebumen Usai Dilantik, Langsung Serbu Pasar Rakyat!

Perlu diketahui bahwa penerimaan tunjangan jabatan atau umum tidak hanya bergantung pada jabatan atau golongan PNS di Kota Semarang, tetapi juga tergantung pada kebijakan pemerintah yang berlaku. Oleh karena itu, besaran tunjangan tersebut bisa berbeda-beda setiap tahunnya.

Tunjangan jabatan atau umum juga bisa diberikan dalam bentuk uang atau barang. Jika diberikan dalam bentuk uang, tunjangan tersebut akan ditambahkan pada gaji pokok PNS dan dibayarkan setiap bulannya. Namun, jika diberikan dalam bentuk barang, PNS di Kota Semarang akan menerima barang tersebut sebagai tambahan fasilitas kerja.

Dalam hal pengajuan tunjangan jabatan atau umum, PNS di Kota Semarang harus melengkapi persyaratan yang ditetapkan oleh instansi pemerintah.

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x