Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, sejalan dengan peraturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan PP Manajemen PPPK.
Meskipun demikian, kebijakan pengangkatan tenaga honorer di Kabupaten Purworejo menjadi PPPK maupun CPNS masih menjadi perdebatan di masyarakat.
Beberapa pihak menilai bahwa pengangkatan tenaga honorer di Kabupaten Purworejo dapat memberikan stabilitas tenaga kerja dan memperbaiki kualitas pelayanan publik, sementara yang lain mengkhawatirkan potensi terjadinya korupsi dan nepotisme dalam proses seleksi dan pengangkatan di Kabupaten Purworejo.***