Pemerintah Indonesia tengah menangani dan menyelesaikan masalah tenaga honorer di Indonesia termasuk di Kabupaten Magelang.
Ada empat prinsip yang diungkapkan dalam laman resmi menpan.go.id yang harus dipatuhi dalam penanganan masalah ini:
- Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal terhadap seluruh tenaga honorer.
- Prinsip kedua adalah tidak memberikan beban fiskal yang signifikan terhadap pemerintah.
- Prinsip ketiga adalah menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini.
- Prinsip keempat adalah penataan dan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2023 harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pemerintah mulai menghapus tenaga honorer di instansi pemerintah secara bertahap hingga tahun 2023. Hal ini merujuk pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK.
Pasal 96 dalam PP tersebut menyatakan bahwa pegawai pemerintah tidak boleh mengangkat tenaga honorer untuk mengisi jabatan sebagai ASN.