Batas-batas tersebut ada pada 111 pulau terluar yang perlu dijaga dan dikelola dengan baik.
Pulau-pulau tersebut digunakan untuk menentukan garis pangkal batas wilayah negara Indonesia dengan negara lain (Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar).
Berdasarkan letak geografisnya, kepulauan Indonesia berada di antara Benua Asia dan Benua Australia, serta di antara Samudera Hindia dan Samudera Pasifik.
Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki ribuan pulau dan terhubung oleh berbagai selat dan laut.
Saat ini, pulau yang berkoordinat dan terdaftar di Perserikatan Bangsa-Bangsa (2017) berjumlah 16.056 pulau.
Jumlah Provinsi Indonesia terletak di lima pulau besar dan empat kepulauan, yaitu: Pulau Sumatera: Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, dan Lampung.
Berikut 37 nama-nama provinsi terbaru di Indonesia dan letak pulaunya
Kepulauan Riau:
Provinsi Kepulauan Riau.