Sertifikasi Triwulan 1 dari Kemdikbud Sudah Dicairkan bagi Guru di Kabupaten Landak Kalimantan Timur, Cek Yuk!

- 1 Mei 2023, 22:09 WIB
Sertifikasi Triwulan 1 dari Kemdikbud Sudah Dicairkan untuk Guru di Kabupaten Landak, Kalimantan Timur
Sertifikasi Triwulan 1 dari Kemdikbud Sudah Dicairkan untuk Guru di Kabupaten Landak, Kalimantan Timur /

CilacapUpdate.com - Tunjangan profesi guru diberikan kepada guru sertifikasi di Kabupaten Landak, Kalimantan Timur. Baik PNS maupun non-PNS, dengan nominal yang berbeda. Guru PNS sertifikasi akan mendapatkan TPG sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan Pasal 4 PP Nomor 41 Tahun 2009.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Kemenag Telah Diumumkan, Yuk Segera Cek Link dan Masa Sanggahnya!

Sertifikasi guru Triwulan 1 dari Kemdikbud merujuk pada pencairan tunjangan sertifikasi bagi guru yang telah memenuhi persyaratan dan telah terdaftar pada Info GTK Kemdikbud, pada periode tiga bulan pertama dalam satu tahun kalender, yaitu bulan Januari, Februari, dan Maret.

Dana tunjangan sertifikasi ini akan dicairkan secara periodik sebanyak tiga kali dalam setahun, dengan jangka waktu tiga bulan sekali. Selain itu, pencairan tunjangan sertifikasi pada triwulan pertama juga bergantung pada proses verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh Kemdikbud terhadap guru yang telah terdaftar pada Info GTK.

Sementara itu, guru non-ASN sertifikat di Kabupaten Landak, Kalimantan Timur tapi belum jabatan fungsional guru akan menerima tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta, sesuai dengan Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008.

Pencairan tunjangan profesi guru dilakukan per 3 bulan sekali, dan beberapa guru sertifikasi telah memiliki status valid di Info GTK Kemdikbud. Guru sertifikasi juga mendapatkan keterangan telah terbitnya SKTP.

Apabila dua hal tersebut telah dipenuhi oleh seorang guru sertifikasi, kemungkinan besar tunjangan sertifikasi triwulan 1 di Kabupaten Landak, Kalimantan Timur telah disalurkan oleh Kemdikbud dan akan segera masuk ke rekening guru tersebut. Guru sertifikasi diharapkan untuk memeriksa status Info GTK secara rutin untuk memantau proses pencairan yang akan diterimanya.

Para guru sebaiknya mempelajari kembali penjelasan mengenai anggaran sertifikasi tahun 2023 yang terdapat dalam DAK Non Fisik. Terdapat pagu anggaran TPG, TKG, dan Tamsil yang harus diperhatikan.

Baca Juga: Kabupaten Magetan Terkenal dengan SMP Unggulan, Ini Dia 10 SMP Terbaik dengan Pengajar Terbaik dan Berpengalam

Pagu anggaran TPG sebesar Rp50.450.843.688.000 akan diberikan kepada guru PNSD dan PPPK. Total guru PNS di Kabupaten Landak, Kalimantan Timur dan PPPK yang akan menerima dana sertifikasi adalah sebanyak 1.364.610 orang.

Selain itu, terdapat anggaran sebesar Rp1.476.330.549.000 untuk tambahan penghasilan ASN Daerah yang akan diberikan kepada 161.594 guru PNS Daerah dan 365.786 guru PPPK.

Terakhir, dana sebesar Rp1.667.081.911.000 merupakan pagu anggaran TKG yang akan disalurkan kepada 36.494 guru PNS Daerah dan 6.712 guru PPPK.***

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah