“Setelahnya, mereka kembali dipindahkan ke hotel lainnya sampai waktu pemulangan pada 29 September 2022,” ucapnya.
Saat ini dua orang dari pihak travel umrah disebut sudah diamankan pihak kepolisian untuk didalami lebih jauh lagi terkait kasusnya.
Polisi mengenai Pasal 126 jo Pasal 119 UU RI No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.***