Sementara untuk dua tersangka lain yakni DD dan P, bermula saat petugas menangkap DD pada 26 Maret 2023 pukul 20.00 WIB. Tersangka ditangkap karena kedapatan menjual bubuk petasan sebanyak tiga kilogram dengan sumbu petasan sebanyak 200 buah seharga Rp450 ribu.
DD mengaku mendapatkan bubuk petasan dan sumbu petasan dengan cara membeli dari tersangka P seharga Rp315 ribu. Bubuk dan sumbu kemudian dijual kembali dengan harga Rp450 ribu sehingga tersangka DD mendapatkan keuntungan Rp135 ribu.
"Total barang bukti dari dua tersangka sebanyak enam kilogram bahan baku, terdiri dari lima kilogram bahan peledak dan satu kilogram bahan belerang. Artinya bahan ini akan diracik oleh para tersangka," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.***