Bikin Resah Warga! Polisi Ringkus 3 Orang Pembuat dan Penjual Petasan di Kabupaten Malang

- 28 Maret 2023, 03:38 WIB
Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro (kiri) bersama Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik (tengah) pada saat jumpa pers terkait kepemilikan bahan baku pembuatan petasan, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (27/3/2023). ANTARA/Vicki Febrianto.
Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro (kiri) bersama Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik (tengah) pada saat jumpa pers terkait kepemilikan bahan baku pembuatan petasan, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (27/3/2023). ANTARA/Vicki Febrianto. /

Sementara untuk dua tersangka lain yakni DD dan P, bermula saat petugas menangkap DD pada 26 Maret 2023 pukul 20.00 WIB. Tersangka ditangkap karena kedapatan menjual bubuk petasan sebanyak tiga kilogram dengan sumbu petasan sebanyak 200 buah seharga Rp450 ribu.

DD mengaku mendapatkan bubuk petasan dan sumbu petasan dengan cara membeli dari tersangka P seharga Rp315 ribu. Bubuk dan sumbu kemudian dijual kembali dengan harga Rp450 ribu sehingga tersangka DD mendapatkan keuntungan Rp135 ribu.

"Total barang bukti dari dua tersangka sebanyak enam kilogram bahan baku, terdiri dari lima kilogram bahan peledak dan satu kilogram bahan belerang. Artinya bahan ini akan diracik oleh para tersangka," katanya.

Baca Juga: KEBUMEN DAPET THR MANTAP, Yuk Cek THR PNS Kabupaten Kebumen Tahun 2023, Yakin Berani Lihat Nominalnya?

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x