CilacapUpdate.com - Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap tiga orang pelaku yang ditengarai sebagai pembuat dan penjual petasan dengan barang bukti berupa bahan baku petasan mencapai delapan kilogram.
Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin mengatakan bahwa ketiga pelaku ditangkap oleh petugas dalam waktu yang berbeda dan merupakan hasil pengungkapan selama kurang lebih dua pekan terakhir.
"Kami bersama polsek jajaran berhasil melakukan ungkap kasus terhadap dua perkara kepemilikan bahan peledak. Kami mengamankan tiga orang pelaku," kata Wahyu dilansir dari Antara.
Wahyu menjelaskan, tiga tersangka tersebut adalah IR (21), warga Desa Jatisari, Kecamatan Tajinan, DD (29) warga Jalan Mastrip, Desa Tegalsari, Kecamatan Kepanjen dan P (55) warga Dusun Lowok Gempol, Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.
Menurutnya, tersangka IR mengaku membeli bahan baku petasan tersebut dari salah satu platform marketplace. Pelaku mendapatkan bahan baku untuk membuat petasan sebanyak 2,11 kilogram seharga Rp280 ribu.
Pada awalnya, bahan baku pembuatan petasan tersebut rencananya akan dipergunakan sendiri oleh tersangka. Namun, karena jumlahnya terlalu banyak, tersangka menjual kembali bahan baku petasan tersebut dengan harga Rp300 ribu.
Baca Juga: BANJAR YAKIN JUARA, Inilah 9 SMA Terbaik di Kota Banjar Unggulan Kemendikbud, Berani Lihat?
"Kami sampaikan kepada masyarakat, bahwa kegiatan tersebut merupakan sebuah tindak pidana," katanya.