Surat Edaran Pemkot Bekasi nomor 532/235-Disparbudpar tentang Tata Tertib Pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan dan Hiburan Umum berbunyi, "Rumah makan/restoran/warung nasi/warung yang menyediakan makanan/minuman bagi yang tidak berpuasa agar tidak terlihat dari pandangan umum".
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan hal tersebut untuk meningkatkan rasa persaudaraan dan kerukunan antarumat beragam di Kota Bekasi.
Selain itu, hal itu juga untuk menjaga suasana kondusif dan menghormati warga yang sedang menjalankan ibadah puasa. Tak hanya pelaku usaha makanan, seluruh pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) juga diimbau untuk berhenti beroperasi untuk sementara waktu.
"Penyelenggaraan usaha kepariwisataan yang meliputi klub malam, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, billiard, panti mandi uap/sauna/spa dan hiburan umum lainnya tidak melakukan aktivitas atau tutup mulai sejak tiga hari sebelum bulan suci Ramadhan," kata Abi.
Aktivitas THM diizinkan untuk kembali beroperasi pada H+3 setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri 2023.***