Sayangi Kesehatan Keluargamu, Ini Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan 2023 Terbaru, Mudah dan Cepat

- 22 Maret 2023, 12:02 WIB
Gampang Banget! Ini Cara Daftar BPJS Kesehatan 2023 Terbaru , Simak Syarat dan Cara Daftar, Mudah dan Cepat!
Gampang Banget! Ini Cara Daftar BPJS Kesehatan 2023 Terbaru , Simak Syarat dan Cara Daftar, Mudah dan Cepat! /Tangkapan Layar/bpjs-kesehatan.go.id

Berapa sebenarnya biaya iuran BPJS Kesehatan? Mari kita simak penjelasan lengkapnya.

Peserta Mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja

Jika Anda merupakan peserta mandiri pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja, biaya iuran yang harus dibayarkan berkisar antara Rp 35 ribu hingga Rp 150 ribu per bulan. Besarnya biaya iuran ini tergantung pada kelas layanan yang dipilih, yakni kelas 1, kelas 2, atau kelas 3.

Pilihan kelas layanan yang lebih tinggi akan memiliki biaya iuran yang lebih mahal, namun juga akan memberikan akses ke layanan kesehatan yang lebih baik. Sebaiknya pilih kelas layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial.

Pekerja Penerima Upah atau Karyawan

Jika Anda merupakan pekerja penerima upah atau karyawan, besarnya biaya iuran BPJS Kesehatan sebesar 1% dari perolehan total gaji. Biaya iuran ini akan dibayarkan oleh peserta sendiri, sedangkan pemberi kerja atau perusahaan akan membayar iuran sebesar 4% dari total gaji peserta atau karyawan.

Misalnya, jika Anda memiliki total gaji sebesar Rp 5 juta per bulan, maka biaya iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 50 ribu per bulan. Sedangkan pemberi kerja atau perusahaan akan membayar iuran sebesar Rp 200 ribu per bulan.

Peserta Penerima Bantuan Iuran

Bagi peserta penerima bantuan iuran, biaya iuran BPJS Kesehatan akan dibayarkan oleh pemerintah sebesar Rp 42 ribu per bulan. Peserta penerima bantuan iuran adalah mereka yang memenuhi kriteria tertentu dan telah terdaftar pada program bantuan iuran.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Offline

Bagi Anda yang ingin mendaftar BPJS Kesehatan, ada beberapa cara yang bisa dipilih, salah satunya adalah dengan mendaftar secara offline melalui kantor BPJS Kesehatan. Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda sudah menyiapkan persyaratan dokumen dan biaya iuran yang dibutuhkan.

Tahapan pertama yang harus dilakukan adalah kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Pastikan Anda membawa seluruh persyaratan dokumen yang diminta. Jangan lupa untuk menyiapkan KTP, KK, pas foto berukuran 3x4, email dan nomor telepon aktif, buku nikah, akta kelahiran atau surat keterangan lahir untuk tanggungan, serta buku rekening aktif untuk pendaftaran autodebet iuran. Jika Anda adalah Warga Negara Asing (WNA), persyaratan dokumen yang dibutuhkan akan lebih banyak, seperti paspor, surat izin kerja, KITAS/KITAP, dan nomor visa tinggal terbatas.

Tahap kedua, sampaikan keinginan Anda untuk mendaftar BPJS Kesehatan kepada petugas customer service di kantor BPJS Kesehatan. Setelah itu, petugas akan memberikan formulir pendaftaran yang harus diisi dengan data yang valid. Setelah formulir terisi, serahkan kembali formulir pendaftaran dan persyaratan dokumen pada petugas.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: Bpjs-kesehatan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x