4. Instansi wajib melengkapi dokumen usulan formasi formasi CPNS dan PPPK.
5. Kelengkapan dokumen info cpns pppk sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) disampaikan kepada Menteri PANRB melalui aplikasi e-formasi paling lambat tanggal 30 April 2023.
6. Petunjuk teknis mengenai tata cara pengusulan kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2023 dapat diakses melalui aplikasi e-formasi pada periode pengusulan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga).
Demikian alur formasi CPNS dan PPPK di Kota Tanjungbalai Provinsi Sumatra Utara info pppk dan berita CPNS secara resmi pada TA 2023 masih dalam tahap usulan kepada KemenPAN-RB.***