Wah, Bupati Kabupaten Garut Kaya Raya dengan 19 Kepemilikan Tanah Senilai Hampir Rp 20 Miliar, Kok Bisa?

- 16 Maret 2023, 02:07 WIB
Wah, Bupati Kabupaten Garut Kaya Raya dengan 19 Kepemilikan Tanah Senilai Hampir Rp 20 Miliar, Kok Bisa?/Tangkapan Layar/instagram.com @ kang_rudy_gunawan
Wah, Bupati Kabupaten Garut Kaya Raya dengan 19 Kepemilikan Tanah Senilai Hampir Rp 20 Miliar, Kok Bisa?/Tangkapan Layar/instagram.com @ kang_rudy_gunawan /

CilacapUpdate.com - Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2022, terungkap bahwa Bupati Garut Rudy Gunawan memiliki harta kekayaan yang hampir mencapai Rp 20 miliar.

Data yang diperoleh dari LHKPN tersebut menunjukkan bahwa kekayaan Bupati Garut Rudy Gunawan sebesar Rp 19.726.388.813, dimana sebagian besar berasal dari kepemilikan tanah.

Dalam LHKPN tahun 2022, tercatat bahwa Bupati Garut Rudy Gunawan memiliki 19 kepemilikan tanah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Selain itu, ia juga memiliki dua unit mobil yaitu Toyota Camry dan Toyota Fortuner. Total nilai aset dari mobil dan tanah yang dimiliki Bupati Garut mencapai Rp 18,3 miliar.

Baca Juga: Nah Loh, Gaji Bupati 2023 di Kabupaten Cilacap Beneran Segini? Langsung Cek Daftarnya!

Data mengenai kekayaan Bupati Garut Rudy Gunawan tersebut menjadi sorotan publik karena jumlah yang sangat besar dan bahkan hampir mencapai Rp 20 miliar. Kekayaan yang dimiliki oleh seorang pejabat publik tentunya menjadi perhatian masyarakat, terlebih jika diduga terkait dengan tindak korupsi.

Namun, dari data yang dirilis oleh KPK, tidak ditemukan adanya indikasi atau bukti bahwa kekayaan Bupati Garut Rudy Gunawan berasal dari tindak korupsi. Oleh karena itu, kekayaan yang dimiliki oleh Bupati Garut Rudy Gunawan dapat dikatakan sah dan tidak melanggar hukum.

Namun demikian, sebagai seorang pejabat publik, Bupati Garut Rudy Gunawan seharusnya dapat memberikan penjelasan mengenai sumber kekayaannya yang begitu besar tersebut. Hal ini agar tidak menimbulkan spekulasi atau dugaan negatif dari masyarakat.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: LHKPN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah