CilacapUpdate.com - Simak informasi berikut ini mengenai tunjangan guru non sertifikasi di Kabupaten Padang Lawas Utara Barat Utara sebesar Rp 1,5 Juta dari Kemendikbud, bersesuai dengan peraturan yang telah terbit.
Regulasi tunjangan guru non sertifikasi sebesar Rp 1,5 Juta ini ditujukan kepada tenaga pendidik yang mengajar di Kabupaten Padang Lawas Utara Barat Utara Provinsi Sumatera Utara.
Tunjangan Rp 1,5 Juta untuk guru non sertifikasi di Kabupaten Padang Lawas Utara Barat Utara ini bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi pendidik sekaligus meningkatkan semangat dalam mengajar.
Tak hanya itu, ternyata tunjangan Rp 1,5 Juta untuk guru non sertifikasi di Kabupaten Padang Lawas Utara Barat Utara ini diberikan pada setiap bulan sesuai aturan dari kemendikbud, sehingga tenaga pengajar dapat lebih happy.
Peraturan yang telah diterbitkan oleh Kemendikbud mengenai tunjangan Rp 1,5 Juta guru non sertifikasi ini, akan diberikan melalui dua tahap.
Plt. Direktur Jenderal GTK Kemdikbudristek, Nunuk Suryani. Secara resmi menyampaikan tunjangan guru non sertifikasi sebesar Rp 1,5 Juta.
Tunjangan khusus untuk guru non sertifikasi ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan profesor.