Aceh Barat DayaHAPPY! Guru Non Sertifikasi di Kabupaten Aceh Barat DayaMenerima Tunjangan Rp 1,5 Juta Rupiah

- 5 Februari 2023, 01:02 WIB
Tunjangan guru non sertifikasi di Kabupaten Aceh Barat DayaRp 1,5 Juta./ Tangkapan Layar Youtube.com/MAHASISWA TREND OFFICIAL
Tunjangan guru non sertifikasi di Kabupaten Aceh Barat DayaRp 1,5 Juta./ Tangkapan Layar Youtube.com/MAHASISWA TREND OFFICIAL /

CilacapUpdate.com - Simak informasi berikut ini mengenai tunjangan guru non sertifikasi di Kabupaten Aceh Barat Daya sebesar Rp 1,5 Juta dari Kemendikbud, bersesuai dengan peraturan yang telah terbit.

Regulasi tunjangan guru non sertifikasi sebesar Rp 1,5 Juta ini ditujukan kepada tenaga pendidik yang mengajar di Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi NAD Aceh.

Tunjangan Rp 1,5 Juta untuk guru non sertifikasi di Kabupaten Aceh Barat Daya ini bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi pendidik sekaligus meningkatkan semangat dalam mengajar.

Baca Juga: SINGKAWANG GEMBIRA! PPPK dan CPNS 2023 di Kabupaten Singkawang Segera Dibuka, Lulusan SMA Berpeluang Besar!

Tak hanya itu, ternyata tunjangan Rp 1,5 Juta untuk guru non sertifikasi di Kabupaten Aceh Barat Daya ini diberikan pada setiap bulan sesuai aturan dari kemendikbud, sehingga tenaga pengajar dapat lebih happy.

Peraturan yang telah diterbitkan oleh Kemendikbud mengenai tunjangan Rp 1,5 Juta guru non sertifikasi ini, akan diberikan melalui dua tahap.

Plt. Direktur Jenderal GTK Kemdikbudristek, Nunuk Suryani. Secara resmi menyampaikan tunjangan guru non sertifikasi sebesar Rp 1,5 Juta.

Tunjangan khusus untuk guru non sertifikasi ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan profesor.

Baca Juga: GREAT! Pilihan Terbaik Ini 9 SMA Terbaik di Kabupaten Surakarta Sekolah Favorit Berprestasi Berdasar Kemendikbud

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x