Potensi Loss PNBP Capai Rp 3 Triliun Per Tahun Pasca Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Bagi 169 Negara

- 2 Desember 2022, 05:53 WIB
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana /Dok Kemenkumham/

 

CilacapUpdate.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut terdapat potensi loss Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp 3 Triliun per tahun dengan diterapkannya kebijakan Bebas Visa Kunjungan yang ditujukan bagi 169 negara (sebelum pandemi Covid-19).

Akan tetapi, dengan diterapkannya penangguhan pemberian BVK dan penerapan Visa on Arrival bagi negara-negara tersebut sejak masa pandemi, PNBP Direktorat Jenderal Imigrasi menembus angka Rp 4 triliun pada kemarin (1 Desember 2022).

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan, angka tersebut hampir empat kali lipat jika dibandingkan dengan realisasi target PNBP tahun lalu.

Baca Juga: Ada Potensi Pelanggaran, Masyarakat Dihimbau Berhati-Hati Saat Sewakan Kendaraan ke WNA

Di mana pemasukan tertinggi berasal dari layanan visa, yang menyentuh hampir Rp 1,8 Triliun.

Capaian pendapatan ini adalah indikator fungsi Imigrasi sebagai fasilitator pembangunan ekonomi masyarakat.

“Peningkatan PNBP tahun 2022 yang signifikan harus dimanfaatkan secara efektif dan efisien untuk optimalisasi penegakan hukum keimigrasian. Pengelolaan PNBP harus tepat guna dan tidak digunakan secara eksesif untuk hal-hal yang tidak esensial,” ujar Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana di Batam.

Adapun realisasai PNBP berdasarkan OMSPAN per 30 November 2022 pukul 19.49 adalah sebesar Rp4.030.090.797.551 dengan rincian sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x