Anggotanya Terlibat Kekerasan di Kanjuruhan Malang, Ini Sikap Tegas Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa

- 3 Oktober 2022, 14:33 WIB
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan bahwa oknum prajurit TNI yang terbukti melakukan kekerasan di luar kewenangannya dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu 1 Oktober 2022 malam, akan diberikan sanksi pidana.
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan bahwa oknum prajurit TNI yang terbukti melakukan kekerasan di luar kewenangannya dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu 1 Oktober 2022 malam, akan diberikan sanksi pidana. /VOI.ID/F. VOI.ID

 

CilacapUpdate.com - Anggota TNI terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan Malang, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa siap mengambil sikap tegas.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan bahwa oknum prajurit TNI yang terbukti melakukan kekerasan di luar kewenangannya dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu 1 Oktober 2022 malam, akan diberikan sanksi pidana.

Andika menegaskan, hal-hal yang mengarah pada tindakan berlebihan yang bukan dalam rangka mempertahankan diri akan dibawa ke ranah hukum.

"Kami tidak akan mengarah pada disiplin, tidak, tetapi pidana karena memang itu sudah sangat berlebihan. Itu bukan dalam rangka mempertahankan diri atau (yang lain) misalnya. Itu bagi saya masuk ke tindak pidana," ujar Andika dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ada Potensi Sabotase pada Tragedi Kanjuruhan Malang, Mahfud MD Mulai Sisir Siapa yang Lalai dan Sengaja

Andika mengatakan hal tersebut usai mengikuti rapat koordinasi bersama sejumlah kementerian dan lembaga, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 3 Oktober 2022.

Ia pun menyampaikan tim TNI telah mulai melakukan investigasi mengenai kemungkinan keterlibatan beberapa oknum prajurit TNI.

Terutama mereka yang melakukan kekerasan pada beberapa suporter di area lapangan Kanjuruhan, sebagaimana terlihat dalam beberapa video yang beredar di tengah masyarakat.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x