Hitung Pajak Progresif Kendaraan Sendiri, Gampang Banget! Ikuti Langkah-Langkah Berikut

5 Juni 2024, 15:23 WIB
Hitung Pajak Progresif Kendaraan Sendiri, Gampang Banget! Ikuti Langkah-Langkah Berikut /Samsat Temanggung
 

CilacapUpdate.com - Mengelola tarif pajak progresif kendaraan bisa jadi rumit, namun dengan pemahaman yang tepat, Anda dapat mengatasi kewajiban ini dengan lebih mudah.

Jadi, apa sebenarnya pajak progresif ini? Bagaimana cara menghitungnya? Dan bagaimana dampaknya pada kepemilikan kendaraan bermotor?

Mari kita eksplorasi bersama mengenai tarif pajak progresif, kewajiban wajib pajak, dan manfaat memahami sistem ini untuk pajak kendaraan bermotor.

Dengan pengetahuan yang baik tentang pajak progresif kendaraan, Anda dapat mengelola keuangan lebih efisien dan memahami pentingnya mematuhi kewajiban pajak.

Definisi Pajak Progresif

Pajak progresif adalah tarif pajak yang meningkat seiring dengan pertambahan dasar pengenaan pajak, seperti pada Pajak Penghasilan (PPh).

Misalnya, jika penghasilan Anda melebihi Rp50 juta dalam setahun, berlaku tarif progresif PPh dengan potongan tidak hanya pada lapisan terendah, tetapi juga pada lapisan tingkat lanjut.

Selain itu, pajak progresif juga berlaku untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, berdasarkan nama, alamat, dan jenis kendaraan yang sama.

Namun, kendaraan pertama seperti mobil atau motor tidak terkena tarif progresif, kecuali untuk jenis tertentu seperti TNI/Polri, ambulans, dan kendaraan pemerintah.

Baca Juga: Ubah Plat Mobil Tanpa Ribet: Panduan Lengkap Mengganti Mudah Biaya Tidak Lebih dari Rp50 Ribu!

Dana kecelakaan lalu lintas juga termasuk objek pajak yang dikenakan tarif progresif sesuai dengan undang-undang pajak yang berlaku.

Cara Menghitung Pajak Progresif

Dalam menghitung Pajak Progresif, Anda perlu memperhatikan dua unsur kendaraan, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan dampak negatif akibat penggunaan kendaraan terhadap kerusakan jalan.

NJKB bukan hanya sekadar harga pasaran umum, tetapi nilai yang telah ditetapkan oleh Dispenda berdasarkan data Agen Pemegang Merek. Untuk menghitungnya, pertama cari NJKB kendaraan dengan rumus (PKB/2) x 100 di lembar STNK.

Selanjutnya, kalikan NJKB dengan persentase tarif pajak progresif sesuai urutan kepemilikan kendaraan dan tentukan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mendapatkan besaran pajak progresif tiap kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Siapa yang Wajib Membayar Pajak Progresif Kendaraan?

Bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor, baik itu roda dua maupun roda empat, akan dikenakan pajak progresif sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki.

Pajak progresif kendaraan merupakan salah satu jenis pajak penghasilan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jadi, secara teknis, semua pemilik kendaraan lebih dari satu wajib membayar.

Para pemilik kendaraan perlu memperhatikan tarif pajak progresif yang berlaku, termasuk persentase pajak yang harus disetor, sesuai dengan jenis kendaraan yang mereka miliki.

Pemahaman yang baik tentang aturan ini akan membantu dalam menghitung kewajiban pajak dengan lebih tepat sesuai ketentuan yang berlaku.

Jenis Kendaraan yang Dikenakan Pajak Progresif

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, terdapat tiga kategori kendaraan yang dikenai pajak progresif, yaitu kendaraan bermotor dengan roda kurang dari empat, kendaraan roda empat, serta kendaraan dengan roda lebih dari empat.

Perlu dicatat bahwa tarif pajak progresif baru mulai berlaku untuk kategori kendaraan yang sama. Undang-undang tersebut juga mencakup jenis-jenis pajak yang dikenakan, termasuk tarif pajak kendaraan, PPh 21, serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Apakah Ada Perbedaan Tarif Pajak Progresif Mobil dan Motor?

Baca Juga: Waduh! Ternyata Pajak Motor Telat 2 Tahun Bisa Berakibat Fatal, Simak Solusinya di Sini!

Perbedaan tarif pajak hanya berlaku untuk jumlah kendaraan yang dimiliki. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor roda dua, roda tiga, roda empat kedua, dan seterusnya, berlaku tarif pajak progresif sebagai berikut:

  • Pemilik kendaraan bermotor kedua akan dikenakan tarif sebesar 2,25%.
  • Pemilik kendaraan bermotor ketiga akan dikenakan tarif sebesar 2,75%.
  • Pemilik kendaraan bermotor keempat akan dikenakan tarif sebesar 3,25%.
  • Pemilik kendaraan bermotor kelima dan seterusnya akan dikenakan tarif sebesar 3,75%.

Dengan menerapkan tarif pajak progresif ini, pemilik kendaraan bermotor diwajibkan memahami aturan yang berlaku dan membayar pajak tepat waktu.

Pajak progresif kendaraan adalah sistem tarif pajak yang meningkat seiring dengan pertambahan jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki oleh seseorang. Pengendara yang bijak pasti membayar pajak dan merawat kendaraan secara rutin.

Dengan memahami cara menghitung pajak progresif, siapa yang wajib membayar, dan jenis kendaraan yang terkena pajak progresif, pemilik kendaraan dapat mengelola keuangan dengan lebih efisien dan memenuhi kewajiban pajak dengan tepat waktu.

Sebagai pemilik kendaraan, penting untuk memahami aturan dan tarif pajak progresif guna menghindari masalah hukum, serta menjaga perawatan kendaraan agar tetap nyaman dan aman.***

Editor: Siyam

Tags

Terkini

Terpopuler