Kewarganegaraan Adalah Status Hukum Yang Menentukan Identitas Seorang Individu Dalam Suatu Negara

30 Oktober 2023, 02:00 WIB
Kewarganegaraan Adalah Status Hukum Yang Menentukan Identitas Seorang Individu Dalam Suatu Negara /tangkapan layar/pixbay

CilacapUpdate.com - Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan konsep kewarganegaraan rangkap atau bipatride, yang terjadi ketika seorang warga negara dari suatu negara yang menganut asas ius sanguinis melahirkan anak di negara yang menganut asas ius soli.

Pertanyaan tersebut sering muncul dalam pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) dan dapat menjadi hal yang kompleks.

Mari kita bahas lebih lanjut mengenai apa itu kewarganegaraan rangkap, bagaimana terjadinya, serta implikasi hukum yang terkait.

Baca Juga: Kampung Gemblung: Terpencil, Sepi, dan Bernostalgia ke Era 80-an di Trenggalek, Jawa Timur

Pertanyaan
Apabila seorang warga negara dari suatu negara yang menganut asas ius sanguinis melahirkan anak di negara yang menganut asas ius soli, maka anak tersebut memiliki kewarganegaraan rangkap yang disebut ....

A. Apartheid
B. Apartride
C. Bipatride
D. Stelsel aktif
E. Stelsel pasif

Jawaban
Jawaban untuk soal apabila seorang warga negara dari suatu negara yang menganut asas ius sanguinis melahirkan anak di negara yang menganut asas ius soli, maka anak tersebut memiliki kewarganegaraan rangkap yang disebut dengan : C. Bipatride

Penjelasan
Kewarganegaraan adalah status hukum yang menentukan identitas seorang individu dalam suatu negara. Ada dua prinsip utama dalam menentukan kewarganegaraan, yaitu ius sanguinis dan ius soli.

Prinsip ius sanguinis berarti bahwa kewarganegaraan ditentukan berdasarkan darah, artinya seseorang menjadi warga negara suatu negara karena keturunan atau garis keturunannya.

Sementara prinsip ius soli berarti bahwa kewarganegaraan ditentukan berdasarkan tempat kelahiran seseorang.

Dalam situasi di mana seorang warga negara dari negara yang menganut asas ius sanguinis melahirkan anak di negara yang menganut asas ius soli, anak tersebut dapat memiliki kewarganegaraan rangkap yang disebut bipatride.

Baca Juga: Profil Lengkap dan Biodata Gabagtha, Seleb TikTok yang Jadi Brand Ambassado Alter Ego: Perjalanannya Menarik!

Misalkan seorang warga negara dari negara A, yang menganut prinsip ius sanguinis, melahirkan anak di negara B, yang menganut prinsip ius soli, maka menurut prinsip ius soli, anak tersebut secara otomatis akan mendapatkan kewarganegaraan negara B karena dilahirkan di sana.

Namun, karena prinsip ius sanguinis juga berlaku, anak tersebut tetap memiliki klaim terhadap kewarganegaraan negara A berkat darahnya yang merupakan keturunan dari orangtua yang berasal dari negara A.

Inilah yang disebut sebagai kewarganegaraan rangkap atau bipatride. Kewarganegaraan rangkap ini bisa memberikan berbagai hak dan tanggung jawab kepada anak tersebut.

Misalnya, anak tersebut bisa memiliki hak tinggal dan bekerja di kedua negara, serta mewarisi properti dan hak-hak lain yang melekat pada kewarganegaraan.

Namun, kewarganegaraan rangkap juga dapat menimbulkan beberapa masalah, seperti ketidakjelasan hukum ketika terjadi konflik antara dua negara terkait status kewarganegaraan individu tersebut.

Dalam situasi kewarganegaraan rangkap, penting untuk memahami hukum kewarganegaraan di kedua negara terkait.

Beberapa negara mungkin memiliki perjanjian atau aturan khusus yang mengatur masalah kewarganegaraan rangkap.

Selain itu, individu yang memiliki kewarganegaraan rangkap seringkali perlu berkonsultasi dengan otoritas hukum atau kedutaan besar negara mereka untuk memahami hak dan kewajiban mereka dengan jelas.

Kesadaran akan peraturan dan implikasi kewarganegaraan rangkap sangat penting untuk menghindari masalah hukum di masa depan.

Baca Juga: Cara Menonton dan Download Video Viral Full HD di Yandex com, Yandex ru, atau Yandex eu: Simak Tutorialnya!

Sekian pemaparan soal apabila seorang warga negara dari suatu negara yang menganut asas ius sanguinis melahirkan anak di negara yang menganut asas ius soli, maka anak tersebut memiliki kewarganegaraan rangkap yang disebut sebagai alat bantu dalam memahami status kewarganegaraan.***

Editor: Siyam

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler