Menggali Akar Masalah: Kelemahan Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 dan Pelanggaran Hak Masyarakat Hukum Adat

30 Oktober 2023, 00:30 WIB
Ilustrasi Menggali Akar Masalah: Kelemahan Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 dan Pelanggaran Hak Masyarakat Hukum Adat/Freepik.com @ Lifestylememory /

CilacapUpdate.com - Pelanggaran hak-hak masyarakat hukum adat oleh negara, terutama hak ulayat, tetap menjadi isu yang relevan dalam konteks hukum di Indonesia.

Meskipun telah ada ketentuan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang seharusnya memberikan jaminan hak konstitusional bagi masyarakat hukum adat, kenyataannya, pelanggaran masih terus terjadi.

Dalam artikel ini, kami akan mengupas lebih dalam mengenai kelemahan dari ketentuan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan faktor-faktor yang menjelaskan mengapa pelanggaran hak-hak masyarakat hukum adat masih berlangsung.

Baca Juga: Jelajahi Keindahan Desa Tarubatang, Boyolali: Destinasi Wisata Tersembunyi di Kaki Gunung Merbabu

Salah satu kelemahan utama dari Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 adalah ketidakjelasan dalam definisi masyarakat hukum adat dan ruang lingkup hak-hak yang dilindungi.

Meskipun pasal ini memberikan jaminan hak konstitusional bagi masyarakat hukum adat, tidak ada definisi yang jelas tentang siapa yang termasuk dalam kategori masyarakat hukum adat dan hak-hak apa saja yang sebenarnya dilindungi.

Ketidakjelasan definisi ini membuka celah bagi beragam interpretasi. Beberapa pihak mungkin berpendapat bahwa mereka termasuk dalam masyarakat hukum adat, sementara yang lain mungkin merasa bahwa hak-hak tertentu adalah hak ulayat yang dilindungi oleh Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Di artikel ini kita akan membahas terkait kelemahan dari ketentuan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, simak pembahasan lengkap berikut ini.

Soal
Mengapa masih terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat hukum adat oleh negara, terutama hak ulayat, meskipun telah ada ketentuan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang memberikan jaminan hak konstitusional masyarakat hukum adat? Silakan dianalisis kelemahan dari ketentuan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Baca Juga: Update Pola Bingo Mobile Legends X Ducati Ronde 2, Berikut Kumpulan Pattern MLBB 30-60 Draw

Jawaban
Pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat hukum adat oleh negara, termasuk hak ulayat, masih terjadi meskipun telah ada ketentuan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang memberikan jaminan hak konstitusional bagi masyarakat hukum adat.

Ada beberapa kelemahan dalam ketentuan ini yang dapat menjelaskan mengapa pelanggaran masih terjadi:

1. Ketidakjelasan definisi dan ruang lingkup
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 memberikan jaminan hak konstitusional bagi masyarakat hukum adat, namun tidak memberikan definisi yang jelas tentang siapa yang termasuk dalam kategori masyarakat hukum adat dan apa saja hak-hak yang dilindungi.

Hal ini menyebabkan interpretasi yang beragam dan dapat menjadi celah bagi negara untuk melanggar hak-hak tersebut.

2. Ketidaktegasan dalam implementasi
Meskipun Pasal 18B ayat (2) memberikan jaminan hak konstitusional, implementasinya masih kurang tegas.

Negara seringkali tidak memiliki mekanisme yang efektif untuk melindungi hak-hak masyarakat hukum adat.

Kurangnya pengawasan dan penegakan hukum yang efektif dapat memungkinkan terjadinya pelanggaran.

3. Konflik kepentingan
Terkadang, kepentingan ekonomi atau politik negara dapat bertentangan dengan hak-hak masyarakat hukum adat.

Negara cenderung memprioritaskan kepentingan ekonomi atau politiknya, sehingga mengabaikan atau melanggar hak-hak masyarakat hukum adat.

4. Kurangnya kesadaran dan pemahaman
Pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat hukum adat juga dapat disebabkan oleh kurangnya kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya melindungi hak-hak tersebut.

Banyak pihak yang tidak memahami atau menganggap remeh hak-hak masyarakat hukum adat, sehingga pelanggaran terus terjadi.

Baca Juga: Mabit Kawista Mernek Maos Cilacap: Membuat Bertani Lebih Menyenangkan

pelanggaran hak-hak masyarakat hukum adat, terutama hak ulayat, masih menjadi masalah serius di Indonesia.

Kelemahan dalam ketentuan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, bersama dengan faktor-faktor seperti ketidakjelasan definisi, ketidaktegasan dalam implementasi, konflik kepentingan, dan kurangnya kesadaran, menjelaskan mengapa pelanggaran tersebut masih terus berlanjut.

Untuk mengatasi masalah ini, perlu ada upaya nyata dalam meningkatkan ketegasan dalam penegakan hukum, memperbaiki ketentuan hukum yang ada, dan meningkatkan pemahaman serta kesadaran tentang hak-hak masyarakat hukum adat.

Hanya dengan langkah-langkah ini, hak-hak masyarakat hukum adat dapat lebih efektif dilindungi dan pelanggaran dapat diminimalisir.

***

Editor: Siyam

Sumber: studocu.com

Tags

Terkini

Terpopuler