Kisah Skandal Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta: Dari Dana 174 Miliar Hingga Oknum PNS Berjamaah

29 September 2023, 20:05 WIB
Kisah Skandal Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta: Dari Dana 174 Miliar Hingga Oknum PNS Berjamaah/Dok. Instagram.com @stadion_mandalakrida /

CilacapUpdate.com - Yogyakarta, sebuah kota yang dikenal dengan warisan budaya dan keindahan alamnya, telah menjadi sorotan nasional dan internasional, bukan karena pesonanya, melainkan karena skandal korupsi yang mengguncang pembangunan Stadion Mandala Krida.

Stadion ini, yang seharusnya menjadi simbol prestasi olahraga dan hiburan bagi warga Yogyakarta, kini tercemar oleh praktik korupsi yang melibatkan oknum PNS dan pihak lainnya.

Pembangunan stadion tersebut direncanakan dengan anggaran sebesar Rp174 miliar, dana yang seharusnya digunakan untuk memajukan fasilitas olahraga dan mendukung perkembangan olahraga di daerah ini.

Namun, kisah kelam korupsi yang melibatkan dana sekitar Rp31,7 miliar tersebut telah mencoreng citra integritas pemerintahan dan pembangunan di Yogyakarta.

Skandal ini menjadi sorotan utama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengidentifikasi dan menetapkan empat tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Misteri Nama-Nama Daerah di Jawa Barat: Dari Singkatan Hingga Sejarahnya yang Menarik, Bogor Artinya Sapi?

Dua dari empat tersangka tersebut adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang seharusnya menjadi teladan dalam menjalankan tugas negara.

Namun, justru mereka menjadi bagian dari jaringan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Salah satu tersangka, yang berinisial DR, adalah seorang PNS yang bekerja di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

DR juga pernah menjabat sebagai Ketua Pokja Pembangunan Stadion di Yogyakarta pada tahun 2016 dan 2017.

Ia seharusnya menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam memastikan bahwa pembangunan stadion berjalan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.

Tersangka lainnya adalah Edy Wahyudi, yang merupakan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY.

Edy Wahyudi juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan stadion ini.

Sebagai PPK, ia seharusnya memiliki peran kunci dalam memastikan penggunaan dana sesuai dengan aturan dan anggaran yang telah ditetapkan. Namun, ia justru terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara.

Selain kedua PNS tersebut, dua tersangka lainnya adalah Dirut PT Arsigraphi Sugiharto dan Dirut PT Permata Nirwana Nusantara Heri Sukamto.

Baca Juga: Eksplorasi Keunikan Kabupaten Dairi, Sumatera Utara: Dua Kecamatan dengan Nama Terpanjang

Keempat tersangka ini akhirnya divonis bersalah dan dihukum penjara selama 8 dan 9 tahun, serta denda sebesar Rp400 juta.

Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp27,5 miliar sebagai kompensasi atas kerugian negara akibat praktik korupsi yang mereka lakukan.

Skandal korupsi ini terbongkar ketika Edy Wahyudi, selaku PPK proyek, secara sepihak menunjuk Sugiharto untuk menyusun tahapan nilai anggaran proyek.

Tindakan ini dimaksudkan agar mereka dapat dengan mudah melakukan mark up anggaran selama 5 tahun pengerjaan proyek.

Dengan kata lain, mereka sengaja menggelembungkan anggaran proyek untuk kepentingan pribadi dan kelompok mereka.

Edy Wahyudi juga diduga sebagai orang yang mengatur perusahaan-perusahaan yang bisa mengikuti lelang proyek dan menentukan pemenangnya.

Praktik nepotisme dan penunjukan pihak terkait dalam proses lelang proyek ini telah mencoreng proses yang seharusnya transparan dan adil.

Salah satu contoh konkret dari praktik tersebut adalah penunjukan perusahaan Heri Sukamto untuk melakukan pengadaan barang untuk atap stadion.

Baca Juga: 30 Soal dan Kunci Jawaban UAS PJOK SD/MI Kelas 6 Semester 2 Terbaru 2023 Pilihan Ganda dan Essay

Keputusan ini tidak didasarkan pada pertimbangan profesionalisme atau kualifikasi perusahaan yang bersangkutan, melainkan diduga karena hubungan dekat antara Edy Wahyudi dan Heri Sukamto.

Praktik semacam ini merugikan negara karena mengakibatkan pemborosan dan penyalahgunaan dana publik.

Stadion Mandala Krida di Umbulharjo, Yogyakarta, yang seharusnya menjadi sumber kebanggaan bagi warga setempat, kini menjadi simbol dari praktik korupsi yang merajalela.

Stadion ini merupakan markas dari tim sepakbola lokal, PSIM Yogyakarta, yang berkompetisi di berbagai tingkatan.

Dengan kapasitas menampung hingga 25 ribu penonton, stadion ini seharusnya menjadi tempat untuk merayakan prestasi olahraga dan memupuk semangat berkompetisi.

Namun, kasus korupsi yang melibatkan dana sebesar Rp31,7 miliar telah mengguncang dunia olahraga dan pemerintahan setempat.

Saat ini, Stadion Mandala Krida dikelola langsung oleh Balai Pemuda dan Olahraga Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY, dalam upaya memulihkan kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa stadion ini digunakan sesuai dengan tujuannya yang sebenarnya.

Skandal korupsi ini adalah pengingat yang menyakitkan tentang betapa pentingnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.

Baca Juga: Peduli Sesama, Imigrasi Cilacap Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan

Warga Yogyakarta dan seluruh Indonesia berharap agar pelajaran berharga ini dapat menjadi landasan untuk membangun tatanan pemerintahan yang lebih bersih dan efisien di masa depan.

Kisah Stadion Mandala Krida yang tercoreng oleh praktik korupsi ini juga harus menjadi peringatan bagi semua pihak yang terlibat dalam proyek-proyek pembangunan untuk menjalankan tugas mereka dengan integritas dan tanggung jawab.**

Editor: Achmad Ade Salim Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler