CilacapUpdate.com – Indonesia merupakan sebuah negara yang luas dan kaya akan sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya lainya.
Untuk dapat memanfaatkan sumber daya tersebut tentunya perlu dan harus dilakukan secara maksimal dan penuh dengan keprofesionalan.
Salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah ialah dengan membagi wilayah dengan di tempatkan seorang pemimpin dan jajaranya untuk mengurus wilayah tersebut.
Seperti adanya gubernur, walikota, bupati, camat, lurah, kepala desa, kepala dusun, ketua RW (rukun warga), dan ketua RT (rukun tangga) dan lain sebagainya.
Dengan adanya yang mengurus serta bertangunggung jawab atas wilayah yang di pimpin, sebagai pemerintah pusat tetap memiliki tanggung jawab untuk tetap mengawasi dan mengarahkan orang-orang yang berada di bawah kepemimpinanya.
Jangan sampai terjadi hal yang tidak sesuai dengan tujuan bernegara, seperti melakukan pelanggaran yang nantinya dapat mencegah akan keberhasilan menggapai tujuan sebagai negara yang berdaulat, adil, makmur, sehat sentosa.
Secara astronomis, Indonesia terletak antara 60 04’ 30’’ Lintang Utara dan 110 00’ 36’’ Lintang Selatan dan antara 940 58’ 21’’ sampai dengan 1410 01’ 10’’ Bujur Timur dan dilalui oleh garis ekuator atau garis khatulistiwa yang terletak pada garis lintang 00 .
Berdasarkan posisi geografisnya, negara Indonesia memiliki batas-batas: Utara–Negara Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Thailand, Palau, dan Laut Cina Selatan; Selatan–Negara Australia, Timor Leste, dan Samudera Hindia; Barat–Samudera Hindia; Timur–Negara Papua Nugini dan Samudera Pasifik.
Baca Juga: Inilah 10 SMP Terbaik di Kabupaten Cilacap yang Memukau Dunia Pendidikan
Batas-batas tersebut ada pada 111 pulau terluar yang perlu dijaga dan dikelola dengan baik.
Pulau-pulau tersebut digunakan untuk menentukan garis pangkal batas wilayah negara Indonesia dengan negara lain (Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar).
Berdasarkan letak geografisnya, kepulauan Indonesia berada di antara Benua Asia dan Benua Australia, serta di antara Samudera Hindia dan Samudera Pasifik.
Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki ribuan pulau dan terhubung oleh berbagai selat dan laut.
Saat ini, pulau yang berkoordinat dan terdaftar di Perserikatan Bangsa-Bangsa (2017) berjumlah 16.056 pulau.
Jumlah Provinsi Indonesia terletak di lima pulau besar dan empat kepulauan, yaitu: Pulau Sumatera: Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, dan Lampung.
Berikut 37 nama-nama provinsi terbaru di Indonesia dan letak pulaunya
Kepulauan Riau:
Provinsi Kepulauan Riau.
Kepulauan Bangka Belitung:
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pulau Jawa:
Provinsi DKI Jakarta
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Banten
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi DI Yogyakarta
Provinsi Jawa Timur.
Kepulauan Nusa Tenggara (Sunda Kecil):
Provinsi Bali
Provinsi Nusa Tenggara Barat
Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pulau Kalimantan:
Provinsi Kalimantan Barat
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Timur
Provinsi Kalimantan Utara.
Pulau Sulawesi:
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Gorontalo
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kepulauan Maluku:
Provinsi Maluku
Provinsi Maluku Utara
Pulau Papua:
Provinsi Papua
Provinsi Papua Barat
Provinsi Papua Selatan
Provinsi Papua Tengah
Provinsi Papua Pegunungan.
Sejak tahun 2022, Indonesia terdiri dari 37 provinsi. Terdapat tambahan 3 provinsi baru dari sebelumnya 34 provinsi, diantaranya:
Provinsi Papua Selatan (berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2022 tanggal 25 Juli 2022), Provinsi Papua Tengah (berdasarkan Undang-Undang No 15 Tahun 2022 tanggal 25 Juli 2022), dan Provinsi Papua Pegunungan (berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2022 tanggal 25 Juli 2022).
Meskipun jumlah provinsi telah berjumlah 37 provinsi, dalam publikasi ini data 3 provinsi baru tersebut (Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan) masih digabung dalam data Provinsi Papua.***