CilacapUpdate.com - Pemerintah Kota Semarang kembali mengadakan uji emisi kendaraan bermotor pada Juli 2025 sebagai bagian dari program Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP). Langkah ini diambil untuk menekan polusi udara dan menjaga kualitas lingkungan hidup di ibu kota Jawa Tengah itu.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Arwita Mawarti, uji emisi ditujukan untuk mobil penumpang dan mobil angkutan barang, baik berbahan bakar bensin maupun solar.
Lokasi dan Jadwal Uji Emisi:
-
8 Juli 2025: Area Parkir Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP), Jalan Urip Sumoharjo
-
9 Juli 2025: Area Parkir eks Wonderia, Jalan Sriwijaya
-
10 Juli 2025: Area Parkir Gedung GRIS, Jalan Brigjen Sudiarto
Baca Juga: 134 Bidang Tanah di Semarang dan Demak Masuk Rencana Tambahan Lahan Tol Semarang–Demak
Waktu pelaksanaan dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Kegiatan ini gratis dan terbuka untuk masyarakat umum (kuota terbatas), cukup membawa STNK asli atau fotokopinya sebagai syarat.
Arwita menjelaskan bahwa uji emisi ini penting untuk mengetahui apakah kendaraan masih layak jalan dari sisi emisi gas buangnya. Hasil dari kegiatan ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi kebijakan pengendalian pencemaran udara di kota Semarang.
Bukan Razia, Tapi Aksi Ramah Lingkungan
Sumber: ANTARA