CilacapUpdate.com - Seorang pemilik bengkel bubut di Desa Keniten, Banyumas, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas. Pria berinisial ABW (49) itu diduga terlibat dalam pembuatan senjata api rakitan.
Menurut Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, ABW dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukumannya berat: penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di bengkel milik ABW. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh polisi. Setelah melakukan penyelidikan, tim bergerak cepat dan menangkap ABW pada Selasa, 1 Juli 2025.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu senjata api rakitan laras panjang kaliber 5,56 mm, beberapa alat bubut, dan beberapa batang aluminium. Temuan ini makin menguatkan dugaan bahwa bengkel tersebut tak hanya memperbaiki, tapi juga memproduksi senjata rakitan.
Baca Juga: Dibuka Dua Rombel, Sekolah Rakyat Banyumas Terima 50 Siswa Pertama dari 105 Usulan
Saat dimintai keterangan, ABW mengaku bahwa senjata itu bukan miliknya, melainkan milik orang lain yang sedang minta diperbaiki. Namun, polisi belum begitu saja percaya.
“Masih kami dalami. Apakah dia hanya memperbaiki atau benar-benar perakit. Karena dari hasil pemeriksaan, dia mengaku sudah menjalani aktivitas ini selama dua tahun, berawal dari memperbaiki senapan angin,” kata Kompol Andryansyah.
Dari pengakuannya, ABW belajar secara otodidak hingga bisa merakit senjata api. Hal ini memunculkan kecurigaan bahwa praktik ini bisa saja sudah berlangsung lama dan mungkin melibatkan pemesan dalam jumlah lebih dari satu.
Kini, penyelidikan terus berlanjut, termasuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pembeli atau distribusi senjata rakitan tersebut.
Baca Juga: “Banyumas PAS” Gantikan banyumaskab.go.id, Akses Layanan Benar Cukup Satu Klik?