CilacapUpdate.com - Kementerian Agama mengadakan kegiatan Pendampingan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik untuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Acara ini berlangsung selama dua hari, Rabu hingga Kamis (2–3 Juli 2025), di ruang rapat Setjen Kemenag, Jakarta Pusat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian pendampingan ketiga yang digelar Kemenag setelah sebelumnya menyasar unit eselon I dan Kantor Wilayah. Kali ini, giliran kampus-kampus PTKN yang mendapat pendampingan langsung, mengingat mereka juga menjadi sorotan dalam evaluasi oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik sekaligus Kepala PPID Utama Kemenag RI, Akhmad Fauzin, membuka acara dan menekankan pentingnya peran PPID dalam menjaga keterbukaan informasi. Ia menyebut bahwa keterbukaan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010.
“PTKN termasuk badan publik yang wajib memberikan akses informasi. Saat ini baru lima PTKN yang masuk kategori informatif versi KIP, dan kita berharap jumlah ini terus bertambah,” ujar Fauzin.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ketentuan Baru Seleksi PPPK Kemenag 2024, Dari Seragam hingga Jadwal Ujian
Lima kampus yang sudah dinilai informatif adalah UIN Sunan Gunung Djati Bandung, UIN Walisongo Semarang, UIN Kediri, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan UIN Raden Fatah Palembang.
Komitmen Menuju Transparansi
Dalam kegiatan ini, hadir sejumlah perwakilan PTKN dari berbagai daerah, termasuk UIN Walisongo Semarang yang diwakili oleh Prof. Dr. Ahmad Ismail sebagai ketua PPID dan Muji Suwarno, M.Pd dari tim PPID.
Fauzin juga memberi catatan penting: satuan kerja yang memiliki nilai PPID rendah berisiko kehilangan kepercayaan publik. Sebab, keterbukaan informasi bukan hanya soal unggah data di website, tapi juga menyangkut akuntabilitas.
Baca Juga: Kunjungan Mendadak Irjen Kemenag RI ke KUA Kesugihan, Apa yang Diperiksa?
Sumber: ANTARA