52 Hektare Lahan Tambahan Disiapkan untuk Tol Semarang–Demak Seksi I dan Tanggul Laut Raksasa

Cilacap Update - 4 Jul 2025, 15:35 WIB
Penulis: Hartati
Editor: Siyam
Kepala Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak, Wandi Saputra memperlihatkan map tol Semarang Demak.*
Kepala Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak, Wandi Saputra memperlihatkan map tol Semarang Demak.* /jatengprov.go.id

CilacapUpdate.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus ngebut menyelesaikan proses penetapan lokasi (penlok) untuk penambahan lahan proyek Tol Semarang–Demak Seksi I. Proyek ini tak cuma soal jalan tol, tapi juga jadi bagian penting dari upaya penanggulangan rob jangka panjang di kawasan pesisir utara Jateng.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Jateng, Boedyo Dharmawan, mengatakan bahwa SK Gubernur soal penlok ini bakal segera keluar.

“Kami baru saja audiensi dengan Pak Gubernur untuk melaporkan update terbaru soal proses penetapan lokasi tambahan lahan untuk Tol Semarang–Demak Seksi I,” kata Boedyo di Semarang, Kamis 3 Juli 2025

Total lahan tambahan yang dibutuhkan mencapai sekitar 52,65 hektare, tersebar di wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Demak, meliputi 134 bidang tanah.

Baca Juga: Tol Semarang-Demak Siap Beroperasi 2027 Bulan Ini! Intip Progresnya di Sini

Rinciannya:

  • 65 bidang berada di Kota Semarang, termasuk Kelurahan Tambakrejo (29 bidang), Terboyo Kulon (26), Terboyo Wetan (9), dan Trimulyo (1 bidang)

  • 69 bidang lainnya di Kabupaten Demak, masing-masing 18 bidang di Desa Sriwulan dan 51 bidang di Desa Bedono, Kecamatan Sayung

Boedyo menjelaskan, penambahan lahan ini merupakan tindak lanjut dari surat permintaan dari Ditjen Bina Marga. Setelah itu, Disperakim dan instansi terkait melakukan sejumlah tahapan mulai dari verifikasi, sosialisasi, pendataan, hingga konsultasi publik.

“Semua tahapan sudah berjalan. Tapi memang masih ada beberapa bidang tanah milik instansi pemerintah yang belum dilepaskan. Meski begitu, berdasarkan aturan yang ada, gubernur tetap bisa menerbitkan penlok,” ujarnya.

Halaman:

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini