CilacapUpdate.com - Empat dari lima mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan. Gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Semarang sejak 16 Juni 2025.
Juru bicara PN Semarang, Haruno Patriadi, membenarkan adanya pengajuan praperadilan tersebut. Ia menyebutkan bahwa gugatan diajukan oleh mahasiswa berinisial MAS, KM, ADA, dan ANH terhadap Polrestabes Semarang.
"Sudah ditetapkan hakim tunggal untuk menyidangkan perkara ini, dan sidang perdana dijadwalkan pada 23 Juni 2025," kata Haruno, Sabtu.
Sidang nantinya akan dipimpin oleh Hakim Mira Sendangsari sebagai hakim tunggal.
Baca Juga: Sopir Truk Marah, Bus Pembawa Cabai di Temanggung Dihentikan! Bupati Desak Aturan ODOL Dikaji Ulang
Aksi peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2025 di depan Kantor Gubernur Jateng sebelumnya dibubarkan oleh aparat setelah situasi memanas. Kericuhan disebut dipicu oleh aksi provokatif dari kelompok massa berpakaian serba hitam yang hadir di tengah massa buruh.
Lima mahasiswa dari berbagai kampus di Semarang pun ditetapkan sebagai tersangka atas insiden tersebut. Saat ini, mereka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Meski demikian, pihak kejaksaan memutuskan untuk mengalihkan status penahanan mereka dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Kelima mahasiswa, yaitu MAS, KM, ADA, ANH, dan MJR, dikenai pasal-pasal yang berkaitan dengan perlawanan terhadap aparat. Di antaranya Pasal 214 KUHP, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 216 KUHP terkait dengan tidak mematuhi perintah petugas.***