PKL Alun-Alun Pancasila Ricuh Lagi, Pedagang Tak Mau Mundur Saat Ditertibkan!

Cilacap Update - 22 Jun 2025, 10:31 WIB
Penulis: Hartati
Editor: Lutfi Ramadhan
PKL Alun-Alun Pancasila Ricuh Lagi, Pedagang Tak Mau Mundur Saat Ditertibkan!
PKL Alun-Alun Pancasila Ricuh Lagi, Pedagang Tak Mau Mundur Saat Ditertibkan! /Dok kebumenkab.go.id

CilacapUpdate.com - Suasana Alun-Alun Pancasila Kebumen kembali memanas. Kamis sore, 19 Juni 2025, tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) KUKM, Dinas Perhubungan, TNI, dan Polri turun ke lapangan untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan penyedia jasa mainan anak yang masih nekat berjualan di area yang dilarang.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Kebumen untuk menjaga ketertiban umum dan mempercantik kawasan kota, terutama area alun-alun yang seharusnya menjadi ruang publik yang nyaman bagi semua.

Namun, tidak semua berjalan mulus. Sejumlah pedagang menolak ditertibkan. Mereka tetap bersikukuh bertahan di lapak masing-masing meski sudah sering diingatkan. Adu mulut dan dorong-dorongan pun sempat terjadi antara petugas dan pedagang.

Salah satu pedagang bahkan meluapkan emosinya dengan suara lantang, mempertanyakan keberadaan Disperindag yang dianggap lambat turun tangan, sementara Satpol PP yang sering kali harus bertindak di lapangan.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Lampu Suar, Kejari Cilacap Geledah Distrik Navigasi Tanjung Intan

Untuk meredakan ketegangan, petugas akhirnya mengambil jalan tengah dengan memberi kelonggaran sementara. Tapi mereka mengingatkan, jika pelanggaran masih terus berlanjut, tindakan tegas akan diberlakukan.

Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kebumen, Zuni Sutopo, menjelaskan bahwa penertiban ini sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa area jalan, taman, dan fasilitas umum tidak boleh digunakan untuk berdagang.

“Kami sudah berkali-kali mengedepankan pendekatan yang persuasif. Tapi kalau masih juga melanggar, maka bisa saja barang dagangan dibawa ke sidang Tipiring,” ujar Zuni, Jumat 20 Juni 2025.

Penertiban ini juga didukung dasar hukum lain seperti Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Penataan PKL serta Perbup Nomor 51 Tahun 2024 yang mengatur lokasi dan jadwal usaha PKL.

Halaman:

Sumber: Kebumenkab


Tags

Terkini